Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Guru-guru SD dan SMP di Kabupaten Deli Serdang yang akan memproses pemberkasan pencairan sertifikasi mengaku dipungli oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang.
Dugaan pungutan liar besarannya kisaran Rp 500 - Rp 700 ribu per semester untuk setiap guru sekolah dasar (SD). Sementara untuk guru SMP dipatok antara Rp 250 - Rp 350 ribu per semester per orang.
Bukan hanya pengurusan sertifikasi saja, para guru juga dipungli untuk foto copy SK Dirjen nama lain dari SKTP (Surat Ketetapan Tunjangan Profesi) sebesar Rp 50 ribu.
Baca Juga: MBTI dan Kecerdasan: Apakah Ada Tipe Terpintar?
"Ini setoran wajib ke oknum petugas di Bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang yang mengurusi sertifikasi," kata salah seorang guru SMP, Senin (29/1/24).
Guru lainnya menyebutkan, praktek pungutan tersebut sudah berlangsung lama. "Saya sudah ngerasain sejak Tahun 2014 sampai sekarang. Ini bukan budaya tapi dipaksa. Iri dengan pendapatan orang lain. Seperti minta bagianlah," kata guru yang menolak menyebut nama dan minta identitas dirinya dirahasiakan.
Padahal, sambung para guru, oknum yang melakukan pungutan punya tunjangan kinerja (tukin) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Menurut para guru, ada perbedaan kutipan antara guru SD dengan SMP. "Kalau SD memang sering gilak dari dulu bang," tambah para guru.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang Dr Jumakir mengaku baru mengetahui ada dugaan kutipan tersebut.
Baca Juga: Nggak Perlu Malu!! Pakai Skin Care Juga Hak Laki-Laki, Justru Manfaatnya Banyak Simak Nih!
"Saya masih fokus menyelidikinya ke kecamatan," kata Jumakir yang terkesan menyalahkan bawahannya, sehingga kutipan sertifikasi para guru mencuat ke permukaan.(zul)