Realitasinonline.id | Pemasangan bendera merah putih tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 terdapat 5 larangan terhadap Bendera Merah Putih, yaitu:
1. Merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menodai, menghina, ataupun merendahkan kehormatan bendera negara
Baca Juga: Tengkleng Daging Sapi Gurih dan Nikmat, Bisa Bunda Buat Sendiri di Rumah
2. Adanya kebutuhan untuk reklame atau iklan komersial
3. Mengibarkan bendera merah putih yang robek, rusak, kusut, luntur, atau kusam
4. Memasang ataupun menaruh benda lainnya
Baca Juga: Tengkleng Daging Sapi Gurih dan Nikmat, Bisa Bunda Buat Sendiri di Rumah
5. Menjadikan bendera merah putih sebagai langit-langit, pembungkus barang dan penutup barang yang akan menurunkan kehormatan bendera negara.
Selain itu, pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 bahwa masyarakat harus mengikuti sejumlah aturan pemasangan bendera.
Pertama, bisa dipasang pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.
Namun, dalam keadaan tertentu bendera merah putih dapat dipasang pada malam hari.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Libatkan AKBP ACH, Dua Saksi Dihadirkan
Khusus Hari Kemerdekaan RI atau pada 17 Agustus bendera merah putih wajib dikibarkan sebagai peringatan.