Realitasonline.id | Yuk bahas tentang tiga syarat wajib untuk melakukan ibadah puasa dalam kitab Fathul Qarib yaitu al-Islam, Al-Buluk, dan beragam.
Syarat pertama adalah harus sudah memeluk agama Islam, kemudian memiliki kematangan dalam bertindak dan berperilaku (Al-Buluk).
Serta juga memiliki keberagaman dalam bentuk masalah pengetahuan, perbuatan, atau sikap.
Jika ketiga unsur ini melekat pada seseorang muslim dan muslimah.
Maka ia diwajibkan untuk berpuasa kecuali dalam situasi tertentu seperti sakit atau menjadi musafir.
Dalam kondisi sakit atau menjadi musafir, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Selain itu dia harus menggantikannya pada bulan-bulan yang lain atau hari-hari selain bulan suci Ramadan.
Ayat dari surah Al-Baqarah menjelaskan bahwa seseorang yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan dapat menunda puasanya, dan menggantikannya di waktu yang lain.
Dalam arti lain, Allah SWT memberikan alternatif bagi umat Muslim agar tetap bisa menjalankan ibadah puasa meski sedang dalam kondisi sulit.
Namun, jika seseorang berada dalam kondisi darurat yang menghalanginya untuk melanjutkan puasanya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Contohnya, seseorang dalam keadaan gawat darurat akibat sakit yang sangat luar biasa sehingga berdampak parah kepada penyakitnya.