Realitasonline.id - Medan | Beredar rekaman video di media sosial perseteruan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut saat mendatangi kediaman oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Berdasarkan informasi yang didapat, kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk menyita barang bukti handphone milik oknum AKP S.
Diduga ia terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akpol dengan terlapor seorang wanita NW. AKP S diduga yang memperkenalkan korban dengan NW.
Baca Juga: Dame Hutagalung Lolos Duduki Kursi DPRD Medan 2024-2029, Inilah Profil Anggota Dewan Tiga Periode
Tidak mau handphone miliknya disita sebagai barang bukti, oknum AKP S menghancurkan handphone miliknya di hadapan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Akibat perbuatannya tersebut, oknum AKP S yang bertugas di Polres Sergai ini telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan sebelumnya penyidik berkoordinasi dengan Wakapolres Sergai memanggil oknum AKP S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 unit handphone miliknya.
"Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor," kata Hadi, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Jadi Biang Kerok Macet di Jalan Jamin Ginting Menuju Berastagi, Tim Polda Sumut Lakukan Hal ini
Lanjut Hadi, penyidik beserta Kepala Desa (Kades) Liberia mendatangi rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Namun, lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia bahkan S menghancurkan handphone miliknya menggunakan batu gilingan hingga terbakar.
"Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti handphone milik S ke Subdit Renakta Polda Sumut," pungkas Hadi.
Diketahui sebelumnya, Afnir, toke beras asal Serdang Bedagai diduga tertipu seorang wanita berinisial NW dengan modus meluluskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan biaya senilai Rp1.350 Miliar.