Inilah Kisah Petahana DPRD Medan 2019-2024 Wong Chun Sen ketika Surat Suara Miliknya sempat Hilang 4671, Alasan PPK Medan Timur Bikin Nyesek!

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 18:23 WIB
Gambar ilustrasi surat suara petahana DPRD Medan 2019-2024 Wong Chun Sen yang sempat hilang 4671 suara. (Realitasonline.id/Freepik)
Gambar ilustrasi surat suara petahana DPRD Medan 2019-2024 Wong Chun Sen yang sempat hilang 4671 suara. (Realitasonline.id/Freepik)

Realitasonline.id| MEDAN - Ini kisah yang diceritakan petahana DPRD Medan 2019-2024 Wong Chun Sen yang surat suaranya sempat dinyatakan hilang sebanyak 4671 suara.

Diceritakan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Medan Timur melaksanakan rapat pleno hasil penghitungan suara secara manual Pemilu Capres Cawapres, Pilleg Calon DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Sabtu 2/3/2024 lalu di halaman Kantor Camat Medan Timur Jalan HM Said.

Pada saat pengumuman surat suara Pileg tingkat DPRD Kota Medan, suara Caleg PDIP Dapil Medan 3 (Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli) Wong Chun Sen protes karena suaranya hilang sebanyak 4.671 suara.

Baca Juga: Dame Hutagalung Lolos Duduki Kursi DPRD Medan 2024-2029, Inilah Profil Anggota Dewan Tiga Periode

Caleg yang masih duduk sebagai anggota DPRD Medan ini Rabu (20/3/2024) mengatakan jumlah suara PDIP (Caleg dan suara partai) di Kecamatan Medan Timur berjumlah 12.500, suara Caleg nomor urut 2 Wong Chun Sen berdasarkan data tim dan saksi pribadinya berjumlah 5.179.

Setelah penghitungan surat suara secara manual pada rekapitulasi di tingkat PPK suaranya bertambah menjadi 5.190, sebutnya.

Tapi ketika rapat pleno terbuka di tingkat PPK pada Sabtu malam, suara saya hilang banyak dan sangat banyak, kata Wong Chun Sen.

Dari 5.190 tinggal 519, berarti hilang 4.671 suara. Ironisnya yang tercatat 5.19, kalau ratusan tidak mungkin ada pakai titik, kata Wong Chun Sen.

Baca Juga: DPRD Medan Sesalkan Camat Lurah Kepling Tutup Mata Berdirinya Ruko di Jalan Pelangi Tanpa Izin PBG, Bobby Nasution Diminta Bersikap Tegas

Lebih mengherankan lagi, kata Wong Chun Sen, meski suaranya hilang begitu banyak tapi perolehan suara partai dan Caleg untuk PDIP tidak berubah, masih berjumlah 12.500.

Pihak PPK mengatakan itu salah ketik, tapi suaranya tersebut tidak diperbaiki dalam daftar D hasil.

Melihat kejanggalan tersebut, seluruh saksi partai yang menghadiri rapat pleno tersebut tidak mau menandatangani D hasil yang akan dibawakan ke KPU Medan, terang Wong.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqa yang dikonfirmasi ketika itu mengatakan, para saksi jangan mau menandatangani jika masih ada kejanggalan.

Ketua KPU Medan menyarankan kepada pihak-pihak yang dirugikan supaya membuat surat keberatan ke PPK.

Lalu Wong Chun Sen bersama timnya melakukan protes ke PPK Kecamatan Medan Timur. Awi selaku Ketua PPK Medan Timur mengatakan pihaknya tidak mengurangi suara Wong Chun Sen, Caleg DPRD Medan dari PDIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X