Realitasonline.id - Karo | Bupati Karo Cory S Sebayang meminta Polres Tanah Karo untuk mengungkap atas telah terjadinya perambahan hutan arboretum di Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo
Demikian disebutkan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo, Mulianta Tarigan didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Eddi Surianta, Asisten pemerintahan Caprilius Barus dan Camat Merek, Bartholomeus Barus, di Kantor Bupati Karo, Senin (25/3/2024) usai rapat pembahasan kawasan hutan Arboretum di Merek.
Dalam suratnya, lanjut Eddi, Bupati Karo meminta Polres Tanah Karo menyelidiki surat pernyataan dan surat keterangan bukti hak milik beberapa oknum mengaku memiliki Surat Pernyataan yang ditandatangani Kepala Desa Merek tertanggal 30 Juni 2014.
Dan juga Surat Keterangan Bukti Hak Milik atas nama Hongma br Munthe terrtanggal 30 Juli 2014 oleh Kepala Desa Merek yang diduga dijadikan alas hak untuk perambahan.
Dijelaskan, tahun 2014 hutan Arboretum ini telah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomo SK 579/Menhut-II/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Provinsi Sumut.
" Sampai saat ini areal itu merupakan hutan Arboretum atau tidak ada aktivitas pertanian maupun kegiatan lainnya."tandasnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, menjadi pertanyaan terbitnya SKT atas nama beberapa warga hanya berselang beberapa hari setelah terbitnya SK Menhut no 579 /2014.
Oleh karena, katanya menambahkan, penerbitan Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Bukti Hak Milik oleh Kepala Desa Merek diduga tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Udangan.
Untuk itu, diharapkan Kapolres Tanah Karo menyelidiki keabsahan surat pernyataan dan Surat Keterangan Bukti Hak Milik baik prosedur penerbitan maupun bukti fisiknya dan menghentikan penebangan sampai ada kejelasan.
Sementara itu Camat Merek, Bartholomeus Barus di Kabanjahe mengatakan sekitar 2 hektar dari 6,2 hektar hutan Arboretum di Merek telah dirambah .
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, DR.Drs Eddi Surianta MPd mengatakan hutan Arboretum ini telah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) maka akan diupayakan menjadi aset milik Pemkab Karo untuk areal pembangunan prasarana umum demi kepentingan masyarakat di Desa Merek.
"Apakah untuk pembangunan sekolah, tanah lapang atau pasar dan prasarana lainnya dan akan dikordinasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup," ujarnya.