BERASTAGI - realitasonline.id | Perambahan hutan Durin Rugun Kecamatan Sibolangit Deliserdang, sepertinya masih ditolerir, sepanjang areal diusahai menjadi lahan pertanian menanam kopi dan tidak menebang pohon atau pengrusakan hutan, karena kawasan tersebut merupakan kawasan Hutan konservasi.
"Areal hutan bisa saja diusahai dengan menanam kopi, aren, manggis, durian, nangka dan lain-lain, tapi tidak diperkenankan menebangi pohon atau merusa hutan," ujar Kepala UPT Tahura Faisal ketika dikonfirmasi melalui pesan whatshap (wa), Rabu ( 15/03/2023).
Dia menyebutkan, sejumlah warga Dusun Tiga Desa Durin Rugun Kecamatan Sibolangit masih melakukan perambahan, Senin (13/03/2023), meski pihak kehutan sudah melakukan pencegahan.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya sudah pernah melarang warga yang mencoba melakukan perambahan beberapa waktu lalu. Tetapi sekitar enampuluhan warga Dusun Tiga Desa Durin tidak mempedulikan dan kembali melakukan aksinya.
"Bahkan Selasa semalam (14/03) mediasi telah dilakukan tetapi gagal, walaupun sebagian warga sudah sepakat membuat pernyataan, untuk selanjutnya mengusahai areal hutan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya dalam pesan wa-nya.
Dikatakan, akibat tindakan warga tersebut, sangat diharapkan peran kepala desa memberikan arahan, tentang pentingnya pelestarian hutan untuk ekosistem, mencegah erosi dan penyimpanan air.
Disinggung kendala penerapkan sanksi hukum terhadap perambahan hutan, Faisal mengakui, masih mengalami kesulitan menanganinya, meski tindakan tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum, karena kasus tersebut melibatkan banyak orang.