Realitasonline.id - Pematangsiantar | PTPN IV Regional II yang didukung Kejaksaan Negeri Pematang Siantar akhirnya memberikan tali asih kepada Seorang janda Agustina Silitonga (61), tinggal bertahun-tahun di atas lahan milik PTPN IV.
Meski ia menempati asset secara tidak resmi (ilegal), tapi pihak PTPN IV tetap memberikan tali asih sebesar Rp 72.400.000, Rabu (27/3/2024) di aula Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Tali asih yang diberikan membuat Agustina terharu, dengan mata berkaca kaca, karena senang menerima bantuan tersebut, sehingga dirinya bisa memiliki tempat tinggal yang baru.
Baca Juga: Salah Seorang Komisioner KPU Palas Diduga manipulasi data, Saat Mendaftar Belum Genap 30 Tahun
Selama ini Agustina Silitonga menempati rumah di jalan Ade Irma Suryani Kota Pematangsiantar di atas tanah HGB PTPN IV.
Setelah dilakukan pendekatan secara humanis oleh pihak PTPN IV didampingi pihak Kejaksaan sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara), ia bersedia mengembalikan asset BUMN itu.
Baca Juga: Miris, Operator Beko Sempat Diborgol, Dibebaskan Setelah Bayar Rp 2,5 Juta
"Dengan pengembalian tersebut, Agustina diberikan uang santunan atau tali asih dari PTPN IV Regional II di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," kata Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede.
Agustina juga mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN IV dan Kejari Pematangsiantar. “Terima kasih atas kepedulian PTPN, karena ketidaktahuan kami sudah tinggal di atas aset PTPN secara sepihak,” ujar Agustina.
Walaupun menempati dengan ilegal, Perusahaan tidak serta merta menyuruhnya keluar, tapi membuka jalur pembicaraan dan memberikan solusi secara baik," katanya. (GC)