Disebut Jadi Korban Kriminalisasi oleh PT TPL, Polda Sumut Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ketua Adat Sorbatua Siallagan, Begini Ceritanya

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 15:40 WIB
Sorbatua Siallagan tiba di rumahnya Dolok Parmonangan Kabupaten Simalungun, Rabu (17/4/2024)
Sorbatua Siallagan tiba di rumahnya Dolok Parmonangan Kabupaten Simalungun, Rabu (17/4/2024)

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangguhan penahanan tersebut.

"Betul, penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Hal itu kan bagian dari proses hukum, diatur dalam undang-undang," tandasnya.

Menurut Hadi penangguhan penahanan tersebut sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Kamis, 18 April 2024: Bioskop Trans TV Film Point Break dan Film Wind River

 

"Penangguhan penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menuntut pembebasan tetua mereka, Sorbatua Siallagan yang ditangkap polisi pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Kamis, 18 April 2024: Bioskop Trans TV Film Point Break dan Film Wind River

 

Sorbatua dilaporkan oleh perusahaan penghasil bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) atas tuduhan merusak, menebang, dan membakar hutan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.

Kakek berusia 65 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polda Sumatra Utara.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menduga penangkapan Sorbatua adalah bentuk "kriminalisasi" di tengah perjuangan masyarakat atas tanah adat mereka. (TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X