Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangguhan penahanan tersebut.
"Betul, penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Hal itu kan bagian dari proses hukum, diatur dalam undang-undang," tandasnya.
Menurut Hadi penangguhan penahanan tersebut sesuai aturan yang ada.
"Penangguhan penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menuntut pembebasan tetua mereka, Sorbatua Siallagan yang ditangkap polisi pada Jumat (22/3/2024).
Sorbatua dilaporkan oleh perusahaan penghasil bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) atas tuduhan merusak, menebang, dan membakar hutan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.
Kakek berusia 65 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polda Sumatra Utara.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menduga penangkapan Sorbatua adalah bentuk "kriminalisasi" di tengah perjuangan masyarakat atas tanah adat mereka. (TM)