Disebut Jadi Korban Kriminalisasi oleh PT TPL, Polda Sumut Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ketua Adat Sorbatua Siallagan, Begini Ceritanya

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 15:40 WIB
Sorbatua Siallagan tiba di rumahnya Dolok Parmonangan Kabupaten Simalungun, Rabu (17/4/2024)
Sorbatua Siallagan tiba di rumahnya Dolok Parmonangan Kabupaten Simalungun, Rabu (17/4/2024)

 

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut akhirnya menangguhkan penahan Sorbatua Siallagan, ketua adat Dolok Parmonangan Kabupaten Simalungun yang ditangkap personel Polda Sumut pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga kepada Wartawan media ini, Kamis (18/4/2024) melalui telepon Whatsapp.

"Penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan oleh pihak Polda Sumut pada Rabu (17/4/2024) berdasarkan jaminan Bane Raja Manalu, anggota DPR RI yang lolos pada Pemilu tahun 2024," katanya sembari menyebut sebelumnya surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Sumut dijamin oleh 17 orang.

Baca Juga: Lebaran 2024 Penumpang Pesawat Naik 12 Persen, Maskapai yang tak Kasih Data Penerbangan Siap-siap Dipanggil KPPU

Audo menyebut penangguhan penahanan Sorbatua didasarkan pada kondisinya yang sudah tua dan posisinya sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

"Walau ada penangguhan, Sorbatua diwajibkan lapor setiap minggu pada hari Senin dan meminta agar tidak mengusahai lahan yang dipermasalahkan," ucapnya.

Baca Juga: LSM Trisakti Minta Kejari Madina Periksa Kades Aek Nabara Panyabungan Timur, Dugaan Korupsinya tak Tanggung-tanggung?

 

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jhontoni Tarihoran mengatakan senang dengan penangguhan penahanan oleh Polda Sumut yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena banyaknya desakan dari berbagai pihak.

"Sorbatua Siallagan berhak atas penangguhan penahanan dan hak itu baru diberikan setelah 26 hari ditahan di Polda Sumut," katanya.

"Hal ini saya lihat terjadi karena sudah semakin banyak pihak yang memberikan perhatian atas kriminalisasi yang dialami Sorbatua," jelasnya sambil mengatakan desakan itu bukan saja mendukung Sorbatua namun juga masyarakat adat lainnya harus dihentikan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Kamis, 18 April 2024: Sinema Spesial Suzzanna Berjudul Malam Jumat Kliwon

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X