Kasus Korupsi Eks Kepsek MAN Binjai Jauh dari Tuntutan JPU, Kejari akan Banding

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 10:52 WIB
Majelis Hakim dipimpin Ketua M Nazir SH MH saat membuka sidang perkara tipikor dugaa kasus MAN Binjai
Majelis Hakim dipimpin Ketua M Nazir SH MH saat membuka sidang perkara tipikor dugaa kasus MAN Binjai

Realitasonline.id - Binjai | Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan Tindak Pidana Korupusi (Tipikor) terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat bekas Kepala Sekolah (Kepsek) MAN Binjai, Kamis (18/4/2024).

Persidangan Tipikor tersebut, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Kota yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Emil Bruner Nainggolan.

Kasus Eks Kepsek MAN Binjai itu, diketahui terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 - 2022 dan Penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 - 2022.

Baca Juga: Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024 Jadi Momentum bagi Wakil Ketua DPRA Safaruddin untuk Maju Calon Bupati Abdya

Persidangan dibuka oleh Hakim Ketua M Nazir dan dihadirkan 6 terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dengan agenda pembacaan putusan.

 

Keenam terdakwa yakni, EZP (Eks Kepsek MAN Binjai), NF (Eks Bendahara MAN Binjai), TR (selaku PPSPM), AS (penyedia dari CV Setia Abadi), NK (selaku sales PT Grafindo), SA (penyedia dari CV Azzam).

Baca Juga: Terbaru! Bawa Pulang Nissan Livina El MT Kredit Syariah: Performa dan Efisiensi Bahan Bakar Begini Simulasi Pembayarannya

 

Dalam pembacaan putusan, EZP pidana penjara 2 tahun 6 bulan, NF pidana penjara 1 tahun, pidana denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan, TR pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan kurungan, NK pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara, AS pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara dan SA pidana penjara 1 tahun denda 50 juta sub 1 bulan kurungan penjara.

 

Atas hasil Putusan yang dibacakan, Kejaksaan Negeri Binjai melalui JPU yang menangani perkara ini akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi terdakwa EZP pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Adlin Tambunan, Wabup Serdang Bedagai Sumatera Utara yang Dikenal sangat setia dengan Masyarkatnya

"Kita akan menempuh banding, sebab putusan dianggap jauh dari tuntutan JPU," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting dalam keterangan pers, Jumat (19/4/2024).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X