Kasus Korupsi Eks Kepsek MAN Binjai Jauh dari Tuntutan JPU, Kejari akan Banding

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 10:52 WIB
Majelis Hakim dipimpin Ketua M Nazir SH MH saat membuka sidang perkara tipikor dugaa kasus MAN Binjai
Majelis Hakim dipimpin Ketua M Nazir SH MH saat membuka sidang perkara tipikor dugaa kasus MAN Binjai

Lanjutnya, Adre menambahkan diperkirakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berbeda pendapat dan pembuktian di dalam persidangan.

Baca Juga: Daftar ke DPW PA, Jufri Hasanuddin Siap Maju Jadi Calon Bupati Abdya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai menuntut EZP dituntut 4 Tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp478.015.424 subsidair 1 Tahun 6 bulan penjara, NF, TR, AS, NK, serta SA masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. (BD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X