Realitasonline.id - Pematangsiantar | Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melantik Junaedi Antonius Sitanggang menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda), di ruang Serbaguna Pemko PematangsianČar, Jumat (19/4/2024).
dr Susanti mengatakan, Pj Sekda memiliki peranan penting sebagai penggerak organisasi pemerintahan daerah, berkewajiban membantu kepala daerah menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
Pelantikan Pj Sekda, kata Susanti, berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan Pj Gubernur Sumut.
Pengangkatan Pj Sekda tersebut untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Pelantikan 92 Pejabat Di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Telah Sesuai Aturan
"Tentunya memiliki tantangan tersendiri dalam mengemban jabatan dimaksud. Saya percaya Pj Sekda yang dilantik telah dipilih dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki," jelasnya.
Dia berharap Pj Sekda beradaptasi dengan lingkungan kerja, menguasai tupoksi (tugas pokok dan fungsi), serta berkolaborasi dengan seluruh jajaran, serta menjalankan tupoksi mewujudkan Pematangsiantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas.
"Terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dijaga, dikerjakan dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam mewujudkan Pematangsiantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas," sebutnya.
Baca Juga: Pelantikan 92 Pejabat Di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Telah Sesuai Aturan
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Firman Siansu Sianipar SE menjelaskan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan janji Pj Sekda Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024.
Pengangkatan Pj Sekda Pematangsiantar juga setelah memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor: 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018, hal: Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Pj Sekda kabupaten/kota, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal: kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dan diambil janjinya hari ini berjumlah satu orang, atas nama Junaedi Antonius Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yakni sebagai Pj Sekda Kota Pematangsiantar," katanya.
Pelantikan dihadiri dan disaksikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Ir Christina Risfani Sidauruk dan rohaniawan. (RH)