"Tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai mana amanat Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik yang menyatakan secara tegas jika Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (2/5/2024)
Bahkan kata Irvan, tindakan pemecatan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.
"LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncakan terlebih dahulu, hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan pada saat rapat dan dihadapan puluhan guru. Kemudian sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan Kepala Sekolah dilakukan secara berulang-ulang yaitu terhitung lebih dari 4 kali," katanya lagi.
Kata Irvan, LBH menduga pemecatan yang dilakukan kepala Sekolah sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang secara lantang menyuarakan kecurang dan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
"Bahwa perlu diketahui terkait permasalahan PPPK Langkat, Polda Sumut telah menetapkan 2 orang kepala sekola sebagai tersangka. Namun kedua kepala sekolah tersebut hingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan," kata Irvan.
Dewasa ini para guru honorer menyakini bahwa kedua tersangka tersebut merupakan tumbal dari aktor intelektual kasus tersebut. Oleh karena itu para guru terus mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya dan melakukan penahanan.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut LBH Medan secara tegas meminta dan medesak agar:
Baca Juga: Sebelum Pilkada 2024 Dinas Kominfo Beltim Targetkan Input Satu Data Rampung
- Pj Bupati Langkat Menindak Tegas Tasni karena telah melakukan pemecatan terhadap Anggie Ratna Fury Putri dan Mengembalikan Anggie Ratna Fury Putri sebagai guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam;
- Pihak-Pihak Terkait baik kepala sekolah, K3S atau lainya untuk tidak melakukan/menghentikan intimidasi /ancaman kepada guru-guru honorer kab. Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional;
- Kapolda Sumut untuk segera menetapkan Aktor Intelektual Pada Seleksi PPPK Langkat sebagai tersangka dan melalukan penahanan;
- Kapolda Sumut untuk melakukan penahanan terhadap 2 orang kepala sekolah yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka;
- Kemenpan RB/BKN (Panselnas) untuk membatalkan surat pengumuman kelulusan PPPK Langkat 2023 yang sebelumnya ditandatangani Plt. Bupati Langkat dan mengumumkan kembali kelulusan tersebut berdasarkan hasil CAT BKN;
- Kepala Sekolah SD 050666 untuk meminta maap secara terbuka kepada Anggie dihadapan puluhan guru SD 050666. (IP)