Realitasonline.id - Medan | LBH Medan melayangkan somasi kepada PT Telekomunasi Indonesia Regional Sumut dan PT Telkomsel Area 1 Sumut atas kasus korban kabel menjuntai di Medan. Kedua Perusahaan BUMN tersebut dinilai tidak bertanggung jawab atas kejadian yang memakan korban hingga dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya pada 23 Februari 2024 telah terjadi sebuah peristiwa yang memprihatinkan dialami oleh Lutfhi Hakim Fauzi, seorang aktivis lingkungan di Kota Medan.
Luthfi merupakan korban kabel yang menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan (Unimed) sekitar Medan Estate, Deli Serdang.
Atas peristiwa tersebut Luthfi mengalami luka dengan 20 jahitan di bagian lehernya dan harus dirawat di RSUD Dr Pirngadi Medan. Akibat luka berat yang dialaminya Lutfhi harus mengeluarkan biaya untuk perobatan sekitar Rp40 juta.
Kejadian tersebut menimbulkan beragam spekulasi tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Namun, beberapa pihak yang diduga sebagai pemilik kabel semrawut hingga saat ini tidak memberikan pertanggungjawaban terhadap Luthfi dan begitu juga dengan Pemerintah dinilai tidak memberikan respons yang baik dan diduga melakukan pembiaran terhadap kabel-kabel semrawut tersebut.
"Tepat pada 23 Maret 2024 Lutfi yang didampingi oleh LBH Medan telah meminta pertanggung jawaban kepada pihak-pihak (perusahaan) terkait melalui konprensi persnya dan meminta kepada pemerintahan daerah untuk segera menindaklanjuti kabel-kabel semrawut. Namun, hingga saat ini kedua pihak tersebut terkesan membiarkan dan menganggap peristiwa yang dialami lutfhi sebagai ketiadaan," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 19 April 2024 Semua Stasiun Televisi Seluruh Indonesia
Karena tidak adanya pertanggungjawaban dan respons pemerintah daerah LBH Medan melakukan investigasi, dan didapati bahwa diduga PT Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular yang seharusnya bertanggung jawab terhadap Luthfi.