Realitasonline.id - Medan | LBH Medan telah membuat pengaduan ke Disnaker Kota Medan atas kasus yang dialami oleh seorang tenaga kerja bernama Andry Pramana (20) yang dipecat secara sepihak oleh PT Bisa Grup karena memakan nasi sisa untuk sahur saat Ramadan lalu.
Sebelumnya, setelah di-PHK pada 18 Maret 2024, Andry secara resmi telah membuat pengaduan kepada LBH Medan guna mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan yang dideritanya.
Pengaduan itu dilayangkan oleh LBH Medan karena manajemen Restoran Beauty In The Pot Medan yang merupakan bagian dari PT Bisa Grup itu dinilai tidak beritikad baik.
Padahal, LBH Medan telah mengirimkan surat Undangan Bipartit (Perundingan Antara Pekerja dan Perusahaan/ Pengusaha) pada 3 April 2024 ke restoran yang berlokasi Jalan KH Zainul Arifin Sun Plaza, lantai G itu.
Namun setelah undang bipartit dikirimkan, keesokan harinya pada 4 April 2024 sekitar dini hari Supervisor Restaurant Beauty In The Pot berinisial DG yang sebelumnya memberhentiakan Andry tiba-tiba menghubungi Andry via chat whatsapp meminta untuk mengambil uang THR.
“Helo Andry, sorry telat info besok kamu bisa ke HO? Ambil Uang THR ya," tulisnya.
Menilai ada keanehan terkait Whatsaap tersebut Andry menolaknya seraya menyampaikan agar pihak perusahaan beriktikad baik untuk mengadiri Bipartit yang telah dilayangkan LBH Medan.
Terkait bipartit tanggal 5 April 2024, pihak perusahan tidak hadir dan tidak pula menginformasikan alasan ketidakhadiranyan.