Miris! Makan Nasi Sisa untuk Sahur, Seorang Karyawan Restoran Dipecat, Perusahaan tak Beritikad Baik, LBH Medan Lapor ke Disnaker

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 13:53 WIB
Miris! Makan Nasi Sisa untuk Sahur, Seorang Karyawan Restoran Dipecat, Perusahaan tak Beritikad Baik, LBH Medan Lapor ke Disnaker
Miris! Makan Nasi Sisa untuk Sahur, Seorang Karyawan Restoran Dipecat, Perusahaan tak Beritikad Baik, LBH Medan Lapor ke Disnaker

Realitasonline.id - Medan | LBH Medan telah membuat pengaduan ke Disnaker Kota Medan atas kasus yang dialami oleh seorang tenaga kerja bernama Andry Pramana (20) yang dipecat secara sepihak oleh PT Bisa Grup karena memakan nasi sisa untuk sahur saat Ramadan lalu.

Sebelumnya, setelah di-PHK pada 18 Maret 2024, Andry secara resmi telah membuat pengaduan kepada LBH Medan guna mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan yang dideritanya.

 

Pengaduan itu dilayangkan oleh LBH Medan karena manajemen Restoran Beauty In The Pot Medan yang merupakan bagian dari PT Bisa Grup itu dinilai tidak beritikad baik.

Baca Juga: Perang SUV Mobil Bekas Dari Dua Honda Menghadirkan: Honda CR-V 1.5 VTEC SUV 2019 Dan Honda HR-V 1.5 E Special Edition SUV 2018, Cek Sekarang Juga!!

 

Padahal, LBH Medan telah mengirimkan surat Undangan Bipartit (Perundingan Antara Pekerja dan Perusahaan/ Pengusaha) pada 3 April 2024 ke restoran yang berlokasi Jalan KH Zainul Arifin Sun Plaza, lantai G itu.

Namun setelah undang bipartit dikirimkan, keesokan harinya pada 4 April 2024 sekitar dini hari Supervisor Restaurant Beauty In The Pot berinisial DG yang sebelumnya memberhentiakan Andry tiba-tiba menghubungi Andry via chat whatsapp meminta untuk mengambil uang THR.

Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024: 10 Parpol di Aceh Barat Daya Dukung 1 Calon Bupati Usung Koalisi Abdya Perubahan

“Helo Andry, sorry telat info besok kamu bisa ke HO? Ambil Uang THR ya," tulisnya.

 

Menilai ada keanehan terkait Whatsaap tersebut Andry menolaknya seraya menyampaikan agar pihak perusahaan beriktikad baik untuk mengadiri Bipartit yang telah dilayangkan LBH Medan.

Baca Juga: Check and Review! Perang SUV Mobil Bekas: Ford Everest Klasik, Sensasi Berkendara yang Tak Tergantikan, Rata-rata Segini Harganya

Terkait bipartit tanggal 5 April 2024, pihak perusahan tidak hadir dan tidak pula menginformasikan alasan ketidakhadiranyan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X