Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Petugas Penghubung menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai berikut:
Surat Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK- PERSEORANGAN diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.
Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.
Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan surat pernyataan identitasi pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.
Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK, model diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.
Baca Juga: Siapkan Pilkada 2024, KPU Beltim Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Honornya Segini
Sebelum melakukan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon untuk dapat menyampaikan jadwal rencana penyerahan dukungan Kepada KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024 dapat menghubungi layanan Helpdesk KPU Kabupaten Kabupaten Padang Lawas Utara (No. Hр. 081288147072) atau hadir langsung pada Ruangan Layanan Helpdesk Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.(ASR)