Kemudian surat perintah pengosongan penghuni Nomor: b. 293 / bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No:139 Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, di Tarutung.
"Lalu, surat perintah pengosongan penghuni Nomor : b.294/bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No:37 Desa Paniaran, Kecamatan Tarutung, di Siborong-borong," jelasnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan, Masa Jabatan Ali Yusuf Siregar Sebagai Bupati Deli Serdang Hingga 2024
Adapun surat penetapan jadwal lelang dilakukan melalui KPKNL Padang Sidempuan No.s-216/knl.0204/2024 tertanggal 4 April 2024. Dalam surat itu disebutkan, jaminan atas kredit pelapor akan dilelang, Selasa 21 Mei 2024 di Kantor BRI Cabang Tarutung," ungkapnya.
Lebih lanjut Olsen menyampaikan, setelah membaca dan mempelajari akta perjanjian perpanjangan waktu kredit Nomor.143 tertanggal 28 Juni 2022 yang menjadi perikatan antara kliennya Hendra Gultom dengan BRI Cabang Tarutung tersebut, ia mengatakan pihak BRI Cabang Tarutung telah melanggar azas kehati-hatian dalam hal akan melaksanakan lelang eksekusi atas jaminan kredit.
"Dasar kami mengatakan demikian, karena antara alamat atas jaminan kredit milik klien kami selaku debitur yang tertuang pada akta perjanjian perpanjangan waktu kredit Nomor.143 tertanggal 28 Juni 2022 yang dibuatkan oleh salah seorang notaris inisial PP, benar berbeda dengan alamat jaminan yang tertuang pada surat lelang yang dikirimkan kepada klien kami," jelas Olsen Lumbantobing.
Diantaranya, sertifikat hak milik Nomor 427 a.n. Lastiur Elisabeth Nababan sebagai jaminan atas kredit Hendra Gultom pada surat lelang beralamat di Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Baca Juga: MUI Sumatera Utara Menang Atas Gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia
"Sementara pada akta perjanjian perpanjangan waktu yang dibuat tertanggal 28 Juni 2022, yaitu akta Nomor.143 alamat jaminan kredit tersebut dituliskan beralamat di Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara," sebutnya.
"Begitu juga dengan SHM Nomor 139/Partali Toruan yang pada surat lelang disebut beralamat di Desa Partalitoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara a.n Hendra Gultom," tambahnya.
Padahal, kata Olsen, pada akta perjanjian perpanjangan waktu Nomor 143 tertanggal 28 Juni 2022 alamatnya berada di Desa Parratusan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
"Sementara Desa Parratusan tersebut berada di Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara,"ujarnya.
Baca Juga: Ada Apa Keterwakilan Perempuan 30 Persen ? Pro Kontra Demokrasi Desak DKPP Putuskan Gugatan
Kemudian atas SHM Nomor.37 sebagai jaminan kredit atas nama Lastiur Elisabeth Nababan yang mana pada akta notaris perjanjian perpanjangan waktu kredit tidak mencantumkan ukuran luas tanah milik Hendra Gultom.
"Namun pada surat lelang pihak terlapor menuliskan luas tanah yang akan dilelangnya seluas 104m2," ujarnya.