Diduga Salah Prosedur Lelang Jaminan Kredit, Debitur Gugat BRI Cabang Tarutung dan Dilaporkan ke Presiden RI

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 06:15 WIB
Olsen Lumbantobing, Boy Raja Marpaung,SH,MH, dan Lehon Panggabean,SH tim kuasa hukum bersama Hendra Gultom usai memberi keterangan pers  (Realitasonline.id/Dok)
Olsen Lumbantobing, Boy Raja Marpaung,SH,MH, dan Lehon Panggabean,SH tim kuasa hukum bersama Hendra Gultom usai memberi keterangan pers  (Realitasonline.id/Dok)

Oleh karena itu, kata Olsen, bahwa hubungan hukum antara pihak BRI Cabang Tarutung dengan Hendra Gultom pada perkara ini adalah berdasarkan akta tersebut. Pun, dasar atas akan dilakukannya lelang jaminan kredit dimaksud adalah berdasarkan akta itu juga.

"Jadi, ketika alamat yang akan dilelang salah pada perjanjian yang dibuatkan dihadapan notaris, maka jaminan tersebut tidak dapat dilakukan lelang eksekusi," tegas Olsen Lumbantobing.

Baca Juga: AJB Bumiputera Wanprestasi, Perumda Tirtanadi Lakukan Gugatan Hukum

Maka, berdasarkan fakta-fakta itu, selaku kuasa hukum, ia dan rekannya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BRI Cabang Tarutung sebagaimana dimaksud pada pasal 1365 KUHPerdata ke PN Tarutung dan telah teregister dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Trt.

Hal ini dibenarkan Panitera PN Tarutung, Sirait, selaku panitera yang menangani perkara tersebut.

"Perkara No.44/Pdt.G/2024/PN Trt akan sidang pada tanggal 4 Juni 2024," kata Sirait, melalui pesan WA kepada wartawan, Kamis (16/5).

Selain itu, pihak kuasa hukum Hendra Gultom juga telah membuat laporan pengaduan kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, OJK dan Direktur BRI Pusat di Jakarta.

"Hal ini kami lakukan agar jangan ada lagi debitur lain yang mengalami hal yang sama dengan klien kami," sebutnya.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Perum Perkim, Pemprov Sumut Ambil Lankah Ini

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Hendra Gultom menyampaikan agar pihak-pihak lain yang berniat mengikuti lelang yang akan dilakukan BRI Cabang Tarutung atas objek/ jaminan atas milik kliennya itu supaya mengurungkan niatnya.

"Karena jaminan milik klien kami itu masih dalam sengketa atau dalam perkara a quo," tandas mereka.

Pimpinan Cabang BRI Tarutung, Arwan Zamroni belum berhasil untuk dimintai keterangannya karena sewaktu hendak ditemui untuk konfirmasi pada Kamis (16/5) yang bersangkutan tidak sedang dikantor karena sedang pendidikan.

Baca Juga: Saksi Ahli Kasus Gugatan HGU PTPN 2 Tolak Hadir Di PN Lubukpakam Deliserdang

"Bapak pimpinan tidak di kantor karena sedang pendidikan. Jika mau konfirmasi dengan pimpinan supaya membuat janji dulu agar bahan-bahannya disiapkan nanti," kata Koordinator Securyti BRI Cabang Tarutung, Poltak Lumbantobing.(MN)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X