Tim PAKEM Kota Padangsidimpuan Gelar Rakor Cegah Aliran Menyimpang

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:00 WIB

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Tahun 2024, di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan, Selasa (24/5/2024).

Rakor Tim PAKEM Kota Padangsidimpuan dipimpin Kajari Padangsidimpuan selaku Ketua Tim PAKEM Dr. Lambok Sidabutar, diikuti seluruh anggota Tim PAKEM yaitu Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yuniys Zega, Kepala Kantor (Kakan) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kota Padangsidimpuan, mewakili Pasi Intel Kodim 0212/Tapsel dan Kasat Intelkam Polres Kota Padangsidimpuan.

Hadir juga Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kota Padangsidimpuan, mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Sumatera Utara, mewakili Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, beserta tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Kejari Palas Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Acara diawali dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tim PAKEM Kota Padangsidimpuan oleh Kajari Padangsidimpuan kepada Tim PAKEM Kejari Padangsidimpuan tahun 2024.

Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok Sidabutar mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

" Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat serta mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat, " ujar Kajari.

Kajari menambahkan, bahwa Tim PAKEM yang telah dibentuk memiliki tugas dan fungsi menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat.

Baca Juga: Kesra Asahan Gelar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat

Kemudian, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, serta mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jeng wewenang dan tanggungjawab.

Sedangkan fungsi Tim PAKEM yakni menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah sesuai kepentingannya, serta mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dipandang perlu.

Baca Juga: Rakor Tim PAKEM Lakukan Evaluasi dan Pengawasan Aliran Kepercayaan di Siantar

Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya tugas Kejaksaan namun merupakan tanggungjawab semua pihak sehingga diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik.

" Dengan dilaksanakannya Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit dan efektif dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat di Kota Padangsidimpuan serta mencegah munculnya aliran-aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang, " tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X