Kejari Padangsisimpuan Tahan Mantan Kades Batang Bahal Korupsi Dana Desa

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Rabu, 1 Mei 2024 | 21:25 WIB
Dengan tangan diborgol, oknum mantan Kades Batang Bahal SS tersangka kasus dugaan korupsi ADD digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara  (Realitasonline.id/Ruswandy)
Dengan tangan diborgol, oknum mantan Kades Batang Bahal SS tersangka kasus dugaan korupsi ADD digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara (Realitasonline.id/Ruswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tetapkan penahanan terhadap SS, mantan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022.

SS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dibawa mobil tahanan Kejari Padangsidimpuan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dengan ke dua tangan tersangka di borgol.

" Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan SS sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa Capai Puluhan Miliar, Oknum Dinas PMD Terlibat

Kajari Lambok MJ Sidabutar menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi ADD ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup, sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan SS selaku Kades Batang Bahal periode 2018 - 2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD selama 2 tahun anggaran yakni TA 2021 dan TA 2022.

Kajari menyatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah (Sprint) penahanan Nomor Print-02/L.2.15/Fd/04/2024 tertanggal 30 April 2024 selama 20 hari ke depan, terhitung 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024.

" Alasan penahanan, sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan atas perbuatannya, tersangka pelanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun, " terang Kajari.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Sekretaris Kesbangpol dan Bendahara BPBD Deli Serdang Ditahan Kejari

Kajari menambahkan, adapun modus tersangka mengkorupsikan ADD TA 2021 dan TA 2023 tersebut bermula pada tahun 2023, tersangka yang mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, untuk kepentingan dalam rangka pencalonan Kades setelah menjalani audit penggunaan ADD, yang sebelumnya ada temuan Inspektorat terkait dugaan penyelewengan ADD TA 2021 dan TA 2022.

Diduga ingin mengkelabui Inspektorat, pada sekira bulan Juli 2023, pada saat dana ADD masuk ke rekening Desa, tersangka menarik tunai dana ADD TA 2023 sebesar Rp.348 juta dan menyetorkamnya kembali tunai ke rekening Desa Batang Bahal, yang seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Batang Bahal TA 2021 dan TA 2022.

" Tersangka telah menyelewengkan dana ADD Batang Bahal TA 2021 dan TA 2022, berdasarkan temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kota Padangsidimpuan pada penggunaan ADD Batang Bahal, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.366 240.166.', dengan rincian TA 2021 Rp.188.814.506.- dan TA 2022 sebesar Rp.177.425.660.- " sebutnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Kepsek MAN Binjai Jauh dari Tuntutan JPU, Kejari akan Banding

Menurut Kajari, dalam kasus tersebut saat ini sudah ada sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan dan tidak tertutup kemungkinan, ada orang lain yang terlibat selain tersangka.

" Biasanya dalam kasus dugaan korupsi tidak bisa dilakukan hanya satu orang, tetapi ada keterlibatan orang lain. Nanti penyidik yang mengungkapkan, " tegas Kajari. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X