Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Oknum Sekretaris Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Deli Serdang AFK dan Bendahara Pengeluaran BPBD ER, ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Selasa (23/4/24) diduga korupsi senilai Rp856 juta.
Kedua tersangka itu telah dititip di Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan, bahkan menurut informasi, keduanya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.
Saat Kejari Deli Serdang mengendus ada dugaan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam, AFK masih menjabat sebagai Pl (Pelaksana) BPBD hingga akhir Tahun 2023.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Kepsek MAN Binjai Jauh dari Tuntutan JPU, Kejari akan Banding
Kemudian awal Tahun 2024, AFK mendapat demosi ditempatkan sebagai Sekretaris di Kantor Badan Kesbangpol Deli Serdang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Deli Serdang, jabatan Amos sebagai Sekretaris Kesbangpol. Sebelumnya Amos juga pernah menjabat sebagai Camat Sibolangit dan Hamparan Perak.
Kepala Kejari Deli Serdang Muhamad Jeffry mengatakan, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam, pada BPBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara.
"Bahwa Amos selaku Pengguna Anggaran (PA) di BPBD Deli Serdang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2023,"jelas Kajari.
Dan tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam BPBD Deli Serdang TA 2023, lanjut Kajari, telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam BPBD Deli Serdang TA 2023 tersebut.
Baca Juga: LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kecurangan Rekrutmen PPPK Guru Honorer di Langkat
"Keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.856 juta. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rutan Kelas 1 Medan,"ungkap Kajari Deli Serdang.(zul)