Humas PT SSL: Bentrok Terjadi Akibat Kegiatan Okupasi Lahan Kawasan yang Dilakukan PT ANJA

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 17:08 WIB
Akibat bentrok PT ANJA vs PT SSL salah satu Ekskavator yang dibakar  (Realitasonline.id/Dok)
Akibat bentrok PT ANJA vs PT SSL salah satu Ekskavator yang dibakar (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Palas | Terkait bentrok PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) dengan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Minggu (19/5/2024), di Kecamatan Huristak Kabupaten Padanglawas, akibat kegiatan okupasi lahan kawasan hutan yang dilakukan PT ANJA.

Hal ini dinyatakan Humas PT SSL Andhika, Selasa (21/5/2024) menjelaskan kerusuhan terjadi di kecamatan Huristak terjadi .

"Kegiatan PT ANJA ini tentunya berhadapan dengan PT SSL selaku pemilik izin pengelolaan kawasan hutan", ucap Andhika.

Ketegangan dimulai saat alat berat PT SSL sedang melakukan pemulihan kawasan hutan yang sebelumnya dirambah oleh PT ANJA.

Baca Juga: Diduga Rebutan Areal Kerja, Dua Kelompok Massa Perusahaan Perkebunan Sawit Terlibat Bentrok

Puncak dari peristiwa bentrok tersebut mengakibatkan, dibakarnya 3 alat berat berupa ekskavator dan 3 orang karyawan PT SSL terluka.

Andhika juga mengatakan, ditempat kejadian ditemukan beberapa bom molotov dan senjata tajam yang tertinggal dan diduga digunakan untuk aksi tersebut oleh PT ANJA.

"Sebelum aksi kericuhan, aparat Polres Padanglawas sudah berupaya meredam massa. Namun massa PT ANJA tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian dan terjadi kerusuhan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Sahur Warga Terganggu, Geng Motor Terlibat Bentrok di Jalanan Lubuk Pakam

Kegiatan operasional perusahaan dilakukan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan atau RKT tahun 2024. "PT SSL Sebagai pemilik ijin konsesi kami wajib melaksanakan kegiatan operasional serta menjaga kawasan hutan. "Jelas Andhika.

areal kebun sawit yang diokupasi lahan kawasan hutan  dilakukan PT ANJA
areal kebun sawit yang diokupasi lahan kawasan hutan dilakukan PT ANJA (Realitasonline.id/Dok)

Kita semua menyesalkan insiden tersebut apalagi ini menyangkut kawasan hutan yang harus kami jaga dan kelola namun dirambah oleh PT ANJA.

Humas PT SSL dengan tegas mengatakan selaku pemilik izin konsesi dirugikan, akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal yang dirambah PT ANJA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X