PWI Bonapasogit Gelar Pemanfaatan Media Sosial Sarana Edukasi di Tingkat SLTA

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 19:41 WIB
PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing, Kapolres Ernis Sitinjak, Kasi Intel Kodim usai menerima ulos foto bareng pengurus PWI Bonapasogit (Realitasonline.id/MN)
PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing, Kapolres Ernis Sitinjak, Kasi Intel Kodim usai menerima ulos foto bareng pengurus PWI Bonapasogit (Realitasonline.id/MN)

Baca Juga: Safari Jurnalistik SMAN 3 Tarutung, Pelajar Akui Pers Sangat Vital Sebagai Sosial Kontrol

"Membuat narasi itu tidak mudah. Semisal, bagaimana membuat Press Release. Jadi, perlu belajar membuat narasi, agar dari paragraf awal hingga paragraf berikut narasinya terstruktur,"ujar Dr Dimposma.

Sementara dalam sesi Pengenalan dunia Pers dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi, pemateri Ketua PWI Bonapasogit, Alfonso Situmorang SH kepada para anak didik menjelaskan, apa itu pengertian Wartawan, tugas Wartawan dan payung hukum Wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Alfonso Situmorang SH juga menyampaikan, bagaimana Wartawan profesional itu menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Lalu, defenisi Pers dan Wartawan. Kemudian, apa perbedaan Pers dan media sosial.

"Memilih profesi sebagai Wartawan, diperlukan beberapa persiapan, baik itu persiapan pelatihan menulis maupun persiapan berupa pengetahuan dan informasi seputar Jurnalistik. Sebab, Wartawan tidak sekedar bisa menulis berita, akan tetapi juga memahami dan menaati aturan yang berlaku dalam dunia Jurnalistik, terutama Kode Etik Jurnalistik,"ucap Alfonso Situmorang SH.

Senada pemateri dari Polres Taput,Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing SH menekankan kepada anak didik materi non terminologi, yaitu penekanan terhindar dari masalah di dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Meriahkan HPN, PWI Bonapasogit akan Laksanakan Safari Jurnalistik ke Pelajar SMA

Walpon Baringbing menuturkan, anak didik harus mengenal dulu apa itu arti Maslah di dalam menggunakan media sosial. Sebab, penggunaan media sosial akan diperhadapkan pada persoalan hukum, bila menyimpang dari Undang-undang ITE.

"Anak didik dalam menggunakan media sosial harus mengetahui apa itu arti ujaran kebencian atau kalimat yang akan membuat orang lain merasa tersinggung. Lalu, mengunggah postingan mengandung SARA, juga akan terjerat Undang-undang ITE,"terang Walpon Baringbing.

Akun palsu, lanjut Walpon Baringbing, akan juga terkuak dengan tracking jejak digital. Sebab, Aparatur penegak hukum memiliki alat Siber. Hindarilah melakukan masalah dalam penggunaan media sosial.

"Sebab itu, jangan merasa jago memiliki akun palsu. Jangan merasa hebat bersembunyi melakukan kesalahan. Anak didik kami harapkan tidak sampai terjerat hukum dalam penggunaan media sosial. Anak didik yang akan diperhadapkan pada teknologi yang semakin maju, agar bijak dan belajar untuk kebaikan,"imbuh Walpon Baringbing.

Baca Juga: Catatan Safari Jurnalistik PTAR: Maju dan Berkembang Berdampingan Dengan Masyarakat

Dalam sesi tanya-jawab, anak didik peserta kegiatan Safari Jurnalistik terlihat sangat antusias memberikan pertanyaan kepada pemateri hingga moderator memberikan batasan jumlah.

Diantara 10 anak didik yang memberikan pertanyaan, masing-masing Anisa Rahma Lubis Siswi SMA Negeri 1 Sipoholon, Fitri Nababan Siswi SMA Negeri 1 Sipoholon, Rebekah Manalu Siswi SMK Negeri 1 Sipoholon, Ursula Harefa siswi SMK St Nahanson Parapat Sipoholon dan Tiara Aisyah siswi SMK St Nahanson Parapat Sipoholon, memberikan pertanyaan hingga mendapat apresiasi dari pemateri kegiatan.(MN)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X