Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kembali Mencuat, Hendro Susanto: Perlu Pertimbangan Kemendagri Meninjau Ulang

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 05:50 WIB
Politisi dari PKS yang juga anggota DPRD Sumut Hendro Susanto (Realitasonline.id/mis)
Politisi dari PKS yang juga anggota DPRD Sumut Hendro Susanto (Realitasonline.id/mis)

 

Realitasonline.id - Medan | Seorang politisi menilai, sistem pemilu secara proporsional tertutup kembali mencuat ditanah air dan perlu menjadi bahan pertimbangan kemendagri untuk meninjau ulang sistem pemilu di Indonesia, berdasarkan pileg dan pilpres 2024 kemarin.

"Menurut hemat kami UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, kedepannya perlu untuk direvisi, khususnya terkait pasal Pasal 168 ayat (2)," ujar politisi dari PKS ini Hendro Susanto kepada wartawan, Minggu (26/5/2024) di Medan, terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, lanjutnya, berbunyi, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Ketua DPD AMPI Paluta Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Pemilu itu kan untuk memilih pemimpin, partai punya proses kaderisasi kepemimpinan, jika sistem pemilu tertutup ditanah air, maka masyarakat cukup memilih/mencoblos gambar partainya, dan ini memperkuat party-id, partai yang bekerja dan berpihak pada masyarakat, ini salah satu kelebihan kembali pada pemilu tertutup," ujarnya.

Lalu kelebihan keduanya, katanya lagi, masyarakat bisa melihat suatu partai politik memiliki visi yang jauh kedepan hingga kaderisasi yang baik atau tidak, apabila sistem proporsional tertutup kembali diberlakukan.

Menurutnya, perlu dilakukan re-designing sistem kepemiluan kita kedepannya, baik tingkat pusat atau daerah. Bahkan, mungkin salah satu opsinya kalau ada pemisahan pilpres dengan pileg. Agar fokus dalam menghadirkan calon pelayan rakyat di setiap level, baik untuk DPR dan presiden.

Baca Juga: IMM Binjai Dukung Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup

Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup, tambah anggota DPRD Sumut ini, menekan politik uang dan korupsi politik. Sistem proporsional tertutup dinilai mampu meminimalisasi politik uang, karena biaya pemilu yang lebih murah dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.

Partai politik sebagai kekuatan gagasan. Dalam sistem ini, partai politik memiliki peran penting sebagai pembawa gagasan dan program ke dalam parlemen.

Menguatkan tanggung jawab partai politik. Partai politik bertanggung jawab penuh dalam menentukan daftar calon dan calon terpilih, sehingga dapat memperkuat kontrol partai terhadap kader yang akan duduk di parlemen. Kemudian mudah menilai kinerja partai politik.

Baca Juga: Bakal Bikin Menantu Presiden Jokowi Ketar-Ketir, Ijeck Siap Maju Calon Gubernur Sumut, Punya Jasa Majukan DPP Golkar Raih Suara Pemilu 2024 Terbanyak

"Dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat dapat dengan mudah menilai kinerja partai politik berdasarkan komposisi dan kualitas kader yang terpilih," katanya lagi.(mis)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X