Realitasonline.id - Paluta | Terkait adanya revisi atau perubahan pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Aek Suhat Padang Bolakuntuk dan Desa Simambal Dolok, untuk Pilkada Padang Lawas Utara (Paluta) tahun 2024, akibat kesalahan input (human error) dari petugas input data.
Hal ini dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paluta kepada wartawan saat melakukan konferensi pers, dihadiri jajaran komisioner KPU Paluta diantaranya Parulian Siregar, Rahmat Saleh Harahap, Ahmad Muhyidin Arif Hasibuan dan Wiga Haryadi, di aula kantor KPU Paluta, Senin (27/5/2024).
“Terkait perubahan untuk pengganti dari PPS desa Aek Suhat merupakan kelalaian dari petugas kami karena mungkin kelelahan akibat padatnya jadwal atau tugas yang dikerjakan,” jelas koordinator divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Parulian Siregar mewakili KPU Paluta.
Baca Juga: KPU Palas Lantik 912 Anggota PPS: Mengemban Tugas Bersikaplah Jujur dan Transparan
Sedangkan untuk perubahan yang terjadi di desa Simambal, kecamatan Dolok, ia menyebutkan kelalaian yang sama dan kemungkinan diakibatkan kelelahan atau kesilapan dari petugas input data.
Sebab katanya, PPS desa Simambal yang diganti tersebut atas nama Rahmat Saut Pohan tidak hadir atau mengikuti tahapan wawancara sehingga tidak memenuhi persyaratan.
“Itu juga merupakan kelalaian kami karena yang bersangkutan ternyata tidak hadir mengikuti sesi wawancara dan sudah kami klarifikasi dan yang bersangkutan juga mengakuinya,” tambahnya.
Untuk itu, Parulian Siregar mewakili KPU Paluta meminta maaf kepada seluruh pihak dan masyarakat kabupaten Paluta atas kesilapan dan kelalaian tersebut sehingga terjadi kesalahan input data.
Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kutipan atau pungli dalam perekrutan PPS tersebut.
“Jika memang ada masyarakat yang menemukan bahwa terjadi pungli tersebut, kami siap untuk diberikan laporan dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Koordinator divisi perencanaan data dan informasi Rahmat Saleh Harahap terkait perubahan pengumuman PPS di desa Simambal menyebutkan, yang bersangkutan (yang diganti) tersebut tidak hadir mengikuti sesi wawancara.