PPABS Minta Komnas HAM Jaga Independensi, Tak Ada Tanah Adat di Simalungun

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 20:59 WIB
Hermanto Sipayung bersama Ketua PPABS dan turunan raja Tanah Jawa, Arwansyah Sinaga  (Realitasonline.id/SS)
Hermanto Sipayung bersama Ketua PPABS dan turunan raja Tanah Jawa, Arwansyah Sinaga (Realitasonline.id/SS)

 

Realitasonline.id - Simalungun | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) dibuat gerah oleh ulah sejumlah oknum ketua marga (bukan ketua adat) yang mengklaim memiliki tanah adat/ulayat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kali ini, Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung SH angkat bicara karena merasa terusik dengan klaim oknum bermarga Siallagan yang mengaku memiliki tanah adat di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun milik Siallagan. Tanah adat/Ulayat tidak ada di Simalungun, yang ada tanah kerajaan dan sudah diserahkan kepada pemerintah. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa," ucap Hermanto Sipayung, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Terkait Okupasi Tanah Ulayat Oleh PTPN II, Bupati Langkat Gelar Pertemuan

Belum lama ini kata Hermanto, ia bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama "Parmanangan", dan merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam "Acte van Concessie" pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan).

Baca Juga: Unjuk Rasa Solidaritas Rempang Galang Menjalar ke Medan, Tokoh Melayu Tuntut Pemerintah Lidungi Hak Tanah Adat

"Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa, marga Sinaga," jelasnya.

Dijelaskannya, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan "Raja Marpitu", tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun adalah raja.

"Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga," ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X