Masyarakat Datangi Bupati Humbahas: Wacana Pelepasan Lahan Untuk Tanah Adat Meresahkan !

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:41 WIB
Masyarakat Perlilitan pertanyakan wacana Pelepasan lahan di ruang Sekdakab Humbahas ( Realitasonline.id/Dok)
Masyarakat Perlilitan pertanyakan wacana Pelepasan lahan di ruang Sekdakab Humbahas ( Realitasonline.id/Dok)

 

Humbahas - Realitasonline.id |  Pemerintah kabupaten Humbang hasundutan (Pemkab Humbahas) diduga menghembuskan wacana pelepasan lahan untuk tanah adat, di Kecamatan Parlilitan mengakibatkan masyarakat menjadi resah.

"Ada juga isu beredar, bahwa pelepasan lahan tadi akan diarahkan pada orang atau kelompok tertentu yang tidak bertanggungjawab, membuat masyarakat semakin resah," ungkap salah seorang warga Parlilitan saat mendatangi Kantor Bupati Humbahas, Kamis (25/5/2023).

Munculnya wacana tersebut, memaksa masyarakat Parlilitan diwakili Lembaga Adat bersama Tokoh masyarakat Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, mempertanyakan isu yang cukup meresahkan itu ke Bupati Humbahas.

Baca Juga: PT Amal Tani Kuasai 72 Hektar Lahan Masyarakat, Warga Langkat Tuntut Hak nya Dikembalikan

"Atas dasar itu, siang ini (Kamis, 25/05/2023) perwakilan masyarakat Kecamatan Parlilitan mendatangi kantor Bupati Humbahas, guna mempertanyakan tentang kebenaran wacana tersebut," ungkap tokoh masyarakat Sionom Hudon.

Sekda Humbahas Tonny Sihombing didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Makden Sihombing, menerima kehadiran masyarakat mempertanyakan terkait wacana SK pelepasan tanah adat seluas 1.763 Ha, terletak di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria Desa Simataniari.

Dalam pertemuan itu, masyarakat Parlilitan juga menyampaikan keberatan, apabila wacana tersebut direalisasikan, dan menolak disahkannya hutan adat seluas tersebut, untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Saksi Ahli Kasus Gugatan HGU PTPN 2 Tolak Hadir Di PN Lubukpakam Deliserdang

Lembaga Adat Sionom Hudon dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan apabila ada penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa simataniari. Kedatangan kami hari ini ingin mengklarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat, yang beredar di masyarakat Kecamatan Parlilitan,” kata Saut tumanggor, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Adat Sionom Hudon.

Saut juga berharap, Pemkab menjelaskan titik maupun koordinat lokasi hutan dan tanah mana saja, yang akan dilepaskan oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.

“Jika wacana itu benar maka kami dari Lembaga Adat Sionom Hudon bersama masyarakat Kecamatan Parlilitan, menyatakan sikap keberatan dengan hal ini dan melayangkan surat kepada instansi terkait. Bupati Humbahas dan KPH XIII harus memberitahukan dan berkoordinasi lebih dulu kepada seluruh masyarakat Kecamatan Parlilitan terutama yang wilayah hutan dan tanahnya bersinggungan,” terangnya.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Tanjung Morawa

Hal senada juga disampaikan oleh Tokoh Masyarakat dari Desa Simataniari, Pinus Sitanggang yang menegaskan bahwa masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat itu.

Halaman:

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X