Medan - Realitasonline.id | Ribuan massa unjuk rasa di Taman Makam Pahlawan Medan, Jumat 15/9/2023. Massa tersebut tergabung dalam aksi Solidaritas Rempang Galang.
Gabungan eleman dalam Solidaritas Rempang Galang terdiri dari Aliansi Aanita Fun Anis (AWFA), Darul Ukhuwah, DPP Ladatu Sumut, DPP Satu Betor, Forum Anti Komunis Pembela Pancasila (FAK PP).
Forum Islam Bersatu, Front Persaudaraan Islam, FPPI, Garda Senopati, GNDN, Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI), KB PII Medan Utara, KOAS, KSMN, Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ).
Baca Juga: Kegiatan Polisi: Polda Sumut Imbau Warga Urus SIM Tanpa Calo dan Kapolrestabes Medan Lantik 4 PJU
Laskar Metar, Lembaga Adat Melayu Rajawali, LLMN, Molekul Pancasila, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Pengacara Jawara Bella Ummat (PEJABAT), RBM, Remaja Masjid Ubudiah, Rembuk Masyarakat Medan Utara.
Satgas Senopati, SPAMI, Tuah Melayu Bilah Panai dalam aksinya mengutuk dan mengecam keras apa yang terjadi terhadap warga Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam.
Datok Muhammad Setia Raja Muklus Metar Bilad Deli dalam orasinya menyesalkan apa yang terjadi di Pulau Rempang dan Galang Batam Kepri (Kepulauan Riau) terhadap warga Melayu.
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Pimpin Upacara Haornas Ke - 40 dan Serahkan Penghargaan Bagi Atlet Peraih Medali
"Tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang pada tanggal 7 September 2003 adalah tindakan yang melanggar HAM dan mengabaikan hak-hak ada terutama hak tanah adat Melayu," teriaknya.
Dilanjutnya, agar pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional warga Melayu.
"Pasal 18B ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang," cetusnya.
Baca Juga: Bukan Negara Timur Tengah Saja, Negara Ini Juga Terapkan Syariat Islam
Datok juga menyinggung tentang penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat Melayu.
Dan Pasal 3 UUPA menyebutkan dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa. Serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi, peraturan dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2019 tentang cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat main (Permen ATR/BPN No. 18/ 2019)
Kemudia Datok menyinggung hak ulayat kesatuan hukum adat yang ada di negara Indonesia terkhusus apa yang dialami warga Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam.
Artikel Terkait
Unjuk Rasa FORMAT Sebut Pj Bupati Agara Buat Pemerintahan Aceh Tenggara Jadi Pemerintahan Lato Lato
Unjuk Rasa Mahasiswa di Kejati Sumut Diamankan Polsek Delitua
Buruh Unjuk Rasa di Bekasi, Aksi Solidaritas Tuntut Kenaikkan Upah 2023
Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mapolda Sumut Soal Penggrebekan Judi Online