Realitasonline.id - Langkat | Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa mantan Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/5/2024) pukul 16.00 WIB, molor dan ditunda untuk yang kelima kali.
Diketahui, menurut situs Pengadilan Negeri Stabat. Jadwal sidang terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2023/PN Stb, pada Rabu 29 Mei 2024, jam sidang pukul 11.00 WIB.
Pantauan Realitasonline.di sidang yang digelar di Ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, seyogiyanya digelar pukul 11.00 WIB, tapi dimulai pukul 16.27 WIB.
Dalam persidangang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah SH, MH. Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat kembali beralasan menemukan bukti bukti baru soal restitusi.
Baca Juga: Meski Jadi Prioritas Kejagung, Pembacaan Tuntutan Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat Kembali Ditunda
JPU, Yogi Fransis Taufik mengatakan, jika pada persidangan kali ini, jaksa menemukan fakta baru, sehingga sidang kasus TPPO terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin minta ditunda kembali.
Karena, kata Yogi, ada Fakta baru bahwa terdakwa akan menitipkan restitusi kepada pihak pengadilan, sebab hal itu dianggap ada hal yang meringankan.
" Hal tersebut kami akan konsultasikan kepada pimpinan majelis, sehingga kami tidak bisa memutuskan hari ini majelis, maka dari itu kami mohon ditunda satu Minggu majelis, dan ini sangat berpengaruh dengan amar tuntutan kepada terdakwa," ketus Yogi kembali.
Mendengar alasan JPU, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah Pengadilan Negeri Stabat berang. "Kita di sini bersidang dengan professional. Saya sudah tolerin. Kita bisa maklumilah tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sebagainya. Apakah Kejagung gak memperhatikan khusus dalam perkara ini, ini ditunda lagi," ujar Andriansyah.
Majelis hakim bertanya ke JPU, apakah pihaknya ada menerima salinan permohonan tersebut. "Saudara (JPU) ada terima salinan permohonannya, isu? gak bisa juga isu dijadikan dasar untuk tuntutan. Apa mau dianggap JPU tidak mampu melakukan penuntutan?," ujar Andriansyah.
Ketua majelis hakim menegaskan, jika tugas JPU dipersidangan melakukan tuntutan, penasihat hukum melakukan pembelaan.
"Fokus dulu. Dan gini juga, sesuai peraturan mahkamah agung (Perma) baru tentang restitusi, penitipan itu bukan dipersidangan, ke paniteraan. Sebagai jaminan untuk membayar restitusi terhadap korban-korban yang mengalami tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Andriansyah.