Realitasonlie.id - Lubuk Pakam | Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang mematok fee sebesar 20 persen dari nilai proyek setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen.
"Saya dijanjikan proyek pembuatan pagar salah satu SD Negeri di Kecamatan Gunung Meriah dengan nilai proyek Rp 100 jutaan lebih.
Saya diharuskan membayar fee proyek 20 persen lebih dulu, dari nilai proyek setelah dipotong PPN dan PPh," jelas JTM warga Lubuk Pakam, Selasa (4/6/24).
Meski berat, namun JTM menyanggupi permintaan tersebut. Saat akan diserahkan fee 20 persen, oknum pembagi proyek malah menyerahkan proyek yang sudah dijanjikan kepada JTM kepada pihak lain.
"Saya dijanjikan proyek dengan fee 20 persen oleh oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial SN pada Dinas Pendidikan Deli Serdang,"jelas JTM kesal.
Baca Juga: Kadis PUPR Kabupaten Langkat Klarifikasi Terkait Terima Fee Proyek
Namun tuduhan JTM dibantah oleh Swandi Napitupulu, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang yang juga PPK.
Baca Juga: Polresta Deliserdang Siap Usut Setoran Fee Proyek 20 Persen di Disdik
"Mana ada aku pernah janji proyek sama dia (JTM) bang,"bantah Swandi via seluler dan mengaku dirinya sedang menghadiri acara pesta.(zul)