Realitasonline.id | Persyaratan khusus PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk "Usia 21 Tahun, Warga Asing dan Kaum Difabel" telah diterangkan oleh Disdik Prov Sumut.
Dengan semboyan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi, Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara menjelaskan melalui website resminya, untuk persyaratan calon PPDB.
Berikut syarat bagi pendaftar PPDB SMA atau SMK di Sumut:
1. Usia 21 Tahun
Terkhusus untuk calon peserta didik baru termasuk usia maksimal 21 tahun, yang telah dinyatakan lulus kelas 9 SMP.
Selain itu juga harus menampilkan keterangan terdaftar di dalam Kartu Keluarga.
Baca Juga: Dana BOS di SD Methodist 9 Medan Jadi Sorotan, Uang Proyek Pembangunan Perpustakaan Raib
2. Kaum Difabel atau Disabilitas
Kemudian, bagi calon peserta didik baru kaum difabel atau penyandang disabilitas ringan yang telah menyelesaikan SMP atau sederajatnya diperbolehkan mendaftar tanpa batas usia.
Tentunya harus memiliki hasil asesmen awal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
3. Siswa Warga Negara Asing
Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.