Simak! Ini Dia Persyaratan Khusus PPDB Disdik Prov Sumut untuk Usia 21 Tahun, Warga Asing dan Kaum Difabel

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:04 WIB
Disdik Provinsi Sumatera Utara buat persyaratan khusus PPDB buat Usia 21 Tahun,  Warga Asing dan Kaum Difabel
Disdik Provinsi Sumatera Utara buat persyaratan khusus PPDB buat Usia 21 Tahun, Warga Asing dan Kaum Difabel

Realitasonline.id | Persyaratan khusus PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk "Usia 21 Tahun, Warga Asing dan Kaum Difabel" telah diterangkan oleh Disdik Prov Sumut.

Dengan semboyan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi, Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara menjelaskan melalui website resminya, untuk persyaratan calon PPDB.

Berikut syarat bagi pendaftar PPDB SMA atau SMK di Sumut: 

1. Usia 21 Tahun

Baca Juga: Mobil Bekas Mitsubishi Outlander Sport Tahun 2012: SUV Kompak dengan Fitur Lengkap dan Desain Unik Cocok untuk Anak Muda

Terkhusus untuk calon peserta didik baru termasuk usia maksimal 21 tahun, yang telah dinyatakan lulus kelas 9 SMP.

Selain itu juga harus menampilkan keterangan terdaftar di dalam Kartu Keluarga.

Baca Juga: Dana BOS di SD Methodist 9 Medan Jadi Sorotan, Uang Proyek Pembangunan Perpustakaan Raib

2. Kaum Difabel atau Disabilitas

Kemudian, bagi calon peserta didik baru  kaum difabel atau penyandang disabilitas ringan yang telah menyelesaikan SMP atau sederajatnya diperbolehkan mendaftar tanpa batas usia.

Tentunya harus memiliki hasil asesmen awal yang menerangkan kelompok difabel siswa.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Besar: Tabrakan Kapal Tricolor Bawa Muatan 3000 Mobil Ini Jadi Histori Sejarah Suram di Laut Perancis

3. Siswa Warga Negara Asing

Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Sumber: Dinas Pendidikan Sumatera Utara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X