Oknum Polri Back-Up Galian C Diduga Ilegal di Langkat, Pemerhati Hukum: Ternyata Tidak Mendongkrak Pendapatan

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 20:14 WIB
Kegiatan salah satu produksi berbagai jenis material galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Langkat (Realitasonline.id/MA)
Kegiatan salah satu produksi berbagai jenis material galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Langkat (Realitasonline.id/MA)

 

Realitasonline.id - Langkat | Menjamurnya kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, penjualan dan produksi berbagai jenis material galian C di wilayah Kabupaten Langkat, baik sektor pajak atau retribusi ternyata tidak mampu mendongkrak pendapatan Pemkab Langkat.

Bahkan dampak dari kegiatan usaha tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, jalan, serta tidak mampu mendongkrak perekonomian masyarakat di sekitar usaha. Hal ini disebabkan banyak pengusaha galian C tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan yang sah.

Puluhan usaha galian C yang saat ini mengeksplorasi serta mengeksploitasi kawasan sungai besar yang ada di Wilayah Kabupaten Langkat, mendapat dukungan dari oknum-oknum pemerintah Provinsi serta Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga: Beko dan Dump Truk Diamankan dari Lokasi Galian C Kebun Limau Mungkur

Sumber awak media yang juga pemerhati hukum di Kabupaten Langkat Harianto Ginting SH menjelaskan jika sebenarnya usaha galian C bisa membantu perekonomian masyarakat yang bermukim di sekitar usaha galian C tersebut.

Namun yang terjadi, masyarakat sekitar usaha tersebut kehidupan sosial dan tidak menikmati usaha yang ada di desa mereka. Terlebih lagi, selain merasakan dampak kerusakan lingkungan. Lahan masyarakat yang ditanami sawit serta untuk pertanian terancam erosi. Bahkan warga masyarakat juga merasakan dampak kerusakan jalan yang signifikan.

Ironisnya, pertumbuhan usaha pengerukan sungai untuk mengeksploitasi galian C di kawasan sungai dan DAS tersebut, kendati banyak yang tidak memiliki dokumen perizinan resmi, namun usaha galian C terus berkembang. Bahkan para pengusaha tersebut memanfaatkan jasa oknum-oknum APH untuk memback-up usahanya.

Sebut saja salah satu lokasi usaha galian C diduga ilegal tersebut milik Atiam yang berlokasi di Desa Paya Salid Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Warga Hentikan dan Usir Beko dari Lokasi Galian C PT KSU Kebun Limau Mungkur

Dari pengamatan di lokasi, usaha galian C milik Atiam seorang WNI keturunan Tionghoa tersebut berhasil mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) berupa berbagai jenis material Galian C di desa tersebut.

Informasi yang berkembang di masyarakat, usaha galian C yang diduga ilegal milik Atiam tersebut bisa beroperasi karena mendapat back-up dari oknum-oknum Polri.

Salah satu oknum Polri yang diduga memback-up usaha galian C yang juga diduga ilegal tersebut dari Sat Brimob yang dikenal oleh masyarakat berpangkat Kelelawar 1 (Aipda) berinisial MN.

Oknum APH 1 ini juga sering diutus pemilik usaha untuk mengintimidasi warga yang keberatan serta pihak-pihak yang mengungkit legalitas usaha tersebut.

Baca Juga: Warga Batal Demo di Lokasi Galian C Kebun Limau Mungkur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X