Oknum Polri Back-Up Galian C Diduga Ilegal di Langkat, Pemerhati Hukum: Ternyata Tidak Mendongkrak Pendapatan

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 20:14 WIB
Kegiatan salah satu produksi berbagai jenis material galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Langkat (Realitasonline.id/MA)
Kegiatan salah satu produksi berbagai jenis material galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Langkat (Realitasonline.id/MA)

"Bukan itu aja Bang, oknum Brimob itu juga sering mengintimidasi karyawan yang bermasalah dan karyawan yang menuntut pengusaha galian C terkait permasalahan kerja yang dihadapi," terang sumber awak media di lokasi usaha yang wanti-wanti agar nama serta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan demi alasan keamanan.

Pengamat Hukum dari DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat, Harianto Ginting AMd SH MH menyesalkan adanya pembiaran oknum-oknum APH seperti oknum Sat Brimob berinisial Aipda MN tersebut menjadi "pelindung" lokasi usaha galian C yang diduga ilegal milik Atiam tersebut.

"Gak perlu kali lah kita bedah secara hukum terkait keberadaan seorang APH sengaja seolah melindungi usaha-usaha diduga ilegal, seperti galian C milik Atiam tersebut. Karena sudah jelas itu bentuk penyalahgunaan kewenangan, pangkat dan jabatan, serta melecehkan profesinya sebagai anggota elit Polri," ujarnya.

Baca Juga: Perbandingan Fitur dan Spesifikasi Mobkas SUV, Lexus NX dan RX: Salah satunya Pilihan Powertrain Hibrida Jadi Perbedaan

Terkait hal itu, pihaknya berencana menyurati Komandan Sat Brimob Polda Sumut dan Kapolri terkait SOP penugasan oknum-oknum anggota Polri di usaha-usaha ilegal," ujar pengacara yang dikenal dengan nama Bang Ginting ini kepada awak media Senin (3/6/2024).

Atiam selaku pemilik usaha galian C ilegal di Desa Paya Salid Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat saat dikonfirmasi sejak Jum'at (1/6/2024) hingga berita ini dikirimkan ke Redaksi terkait kebenaran statusnya disebut-sebut membacking usaha diduga ilegal tersebut, lebih memilih bungkam.(MA)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X