"Bukan itu aja Bang, oknum Brimob itu juga sering mengintimidasi karyawan yang bermasalah dan karyawan yang menuntut pengusaha galian C terkait permasalahan kerja yang dihadapi," terang sumber awak media di lokasi usaha yang wanti-wanti agar nama serta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan demi alasan keamanan.
Pengamat Hukum dari DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat, Harianto Ginting AMd SH MH menyesalkan adanya pembiaran oknum-oknum APH seperti oknum Sat Brimob berinisial Aipda MN tersebut menjadi "pelindung" lokasi usaha galian C yang diduga ilegal milik Atiam tersebut.
"Gak perlu kali lah kita bedah secara hukum terkait keberadaan seorang APH sengaja seolah melindungi usaha-usaha diduga ilegal, seperti galian C milik Atiam tersebut. Karena sudah jelas itu bentuk penyalahgunaan kewenangan, pangkat dan jabatan, serta melecehkan profesinya sebagai anggota elit Polri," ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya berencana menyurati Komandan Sat Brimob Polda Sumut dan Kapolri terkait SOP penugasan oknum-oknum anggota Polri di usaha-usaha ilegal," ujar pengacara yang dikenal dengan nama Bang Ginting ini kepada awak media Senin (3/6/2024).
Atiam selaku pemilik usaha galian C ilegal di Desa Paya Salid Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat saat dikonfirmasi sejak Jum'at (1/6/2024) hingga berita ini dikirimkan ke Redaksi terkait kebenaran statusnya disebut-sebut membacking usaha diduga ilegal tersebut, lebih memilih bungkam.(MA)