Pj Walikota Padangsidimpuan Letnan Dijadwalkan Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Walikota di Partai Perindo Sumut

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 09:18 WIB
Pj Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe. (Realitasonline.id/Dok)
Pj Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonlin.id | PADANGSIDIMPUAN - Dari informasi yang diperoleh Kamis 6/6/2024 menyebutkan kegiatan pelaksanaan uji kelayakan dan uji kepatutan Bakal Calon Walikota Padangsidimpuan akan berlangsung pada 10 hingga 13 Juni 2024 di Kantor DPW Perindo Sumut Jalan Cut Nyak Dhien Medan.

Terkait pemberitahuan jadwal ini sendiri tercantum dalam surat DPW Partai Perindo Sumut Nomor 104/W.1/DPW.PartaiPerindo.SU/VI/2024 di mana seluruh pengurus DPD Perindo kabupaten/kota diminta untuk berkomunikasi terkait jadwal kegiatan ini kepada para bakal calon kepala daerah.

Dari sejumlah nama yang akan diundang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan terdapat namaLetnan Dalimunthe.

Baca Juga: Pemko Medan Putuskan Kontrak Kerja Sama Pengelolaan Pasar Petisah dengan PT GKKS, Ini Penyebabnya!

Dia dijadwalkan mengikuti fit n proper tes sebagai bakal calon kepala daerah bersama beberapa nama lainnya dari Kota Padangsidimpuan seperti Irsan Efendi Nasution, Rusydi Nasution, Jon Sujani Pasaribu dan Hapendi Harahap pada 11 Juni 2024.

Diketahui Letnan Dalimunthe saat ini masih menjabat sebagai Pj Walikota Padangsidimpuan.

Dia dilantik oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin pada 29 September 2023 lalu.

Sejauh ini konfirmasi ke Letnan Dalimunthe belum mendapat balasan terkait keikutsertaannya dalam proses menuju Pilkada 2024 ini. 

Baca Juga: Lantik Kasi Pidsus, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Ingatkan Jangan Banyak Kali Bergaya Posting di Media Sosial

Larangan Ikut Pilkada 2024

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menegaskan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk ikut maju di Pilkada 2024.

Sebab hal tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berbunyi sebagai berikut: Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Baca Juga: Main Judi Slot, Pria di Medan Nginap di Hotel Prodeo

Surat Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan walikota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X