Realitasonline.id | MEDAN - Pria berusia 33 tahun di Medan nekat melakukan aksi pencurian di salah satu gudang di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Petisah, Kamis 6/6/2024.
Karena kurang lihai, pria dengan inisial SH itu ketahuan dan ditangkap Polisi.
SH ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, karena melakukan pencurian dengan membongkar gudang tersebut.
Baca Juga: Launching Podcast Police Talk, Ini Harapan Kapolda Sumut Terhadap Masyarakat
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang mengatakan pelaku SH ditangkap setelah korbannya membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru bahwa gudang miliknya telah dibongkar.
“Akibat pencurian itu korban mengalami kehilangan berupa satu unit mesin las, dinamo, mesin AC, dan mesin cetakan aluminium dengan total kerugian mencapai Rp30 juta,” sebutnya.
Ia menerangkan, dari hasil interogasi pelaku SH mengaku bahwa bersama temannya berinisial J membongkar gudang itu lalu menjual barang curiannya ke tukang botot sebesar Rp2,5 juta.
Baca Juga: Asal Tancap, Papan Proyek Paving Blok Dipaku di Pohon SDN 106447 Desa Durian
“Hasil dari penjual barang itu dipakai pelaku buat bermain judi online slot dan kebutuhan keluarga," ujarnya.
Kini SH diinapkan di hote prodeo Polsek Medan Baru, dan menunggu temannya yang masih DPO (daftar pencarian orang).
Baca Juga: Ternak Bebek Peking yang Menggiurkan, Begini Cara Ternak Bebek Peking Pedaging dan Petelur
Kompol Yayang juga mengakui saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan SH, pelaku berinisial J. (AH)