Pemko Medan Putuskan Kontrak Kerja Sama Pengelolaan Pasar Petisah dengan PT GKKS, Ini Penyebabnya!

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 08:46 WIB
Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono menjelaskan soal pengelolaan Pasar Petisah. (Realitasonline.id/Humas)
Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono menjelaskan soal pengelolaan Pasar Petisah. (Realitasonline.id/Humas)

Realitasonline.id | MEDAN - Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono membenarkan pengelolaan Pasar Petisah kini diambil alih Pemerintah Kota untuk selanjutnya dikelola oleh PUD Pasar.

Beralihnya pengelolaan Pasar Petisah II ke PUD Pasar dari PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) diharapkan dapat memberi kenyamanan dan kepastian bagi pedagang.

Kita harapkan dengan berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT GKKS dan kini kembali ke Pemko Medan bisa lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebut Agus.

Baca Juga: Lantik Kasi Pidsus, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Ingatkan Jangan Banyak Kali Bergaya Posting di Media Sosial

Dijelaskannya pengambilalihan pengelolaan Pasar Petisah dari PT GKKS, karena berakhirnya kontrak antara Pemerintah Kota Medan dengan PT GKKS.

Agus Suriyono menjelaskan lebih lanjut bahwa perjanjian antara Pemerintah Kota tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai dengan PT GKKS.

"Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini udah melewati audit oleh inspektorat," jelasnya.

Agus mengingatkan supaya dalam pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar.

Baca Juga: Membanggakan, Tim Voli SD Negeri 107405 Desa Sei Rotan Juara II Olimpiade 02SN Deli Serdang 2024

"Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan, dan hak masyarakat kota Medan," tandasnya.

Berakhir 2024

Sementara itu Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan perjanjian kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan berakhir pada 15 Maret 2024.

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan.

Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II, maka PUD Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya.

Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X