Polresta Deli Serdang Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 21:20 WIB
Personil Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit meja judi Tembak Ikan dan satu unit mesin roullete dari lokasi perjudian di Tanjung Morawa (Realitasonline.id /mis)
Personil Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit meja judi Tembak Ikan dan satu unit mesin roullete dari lokasi perjudian di Tanjung Morawa (Realitasonline.id /mis)


Realitasonline.id - Deli Serdang | Polresta Deli Serdang yang telah berkomitmen memberantas judi, dibuktikan dengan menggrebek tempat-tempat judi, diantaranya tempat judi tembak ikan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Rabu (12/6/2024).

Saat melakukan penggrebekan Rabu malam 22.45 wib di jalan ujung serdang, dusun 3 Gang Jawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atas informasi yang di terima dari masyarakat, terkait adanya aktifitas dan tempat permainan judi.

Dari informasi tersebut personil Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengecekan ke lokasi Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa, tapi tidak menemukan adanya pemain judi tersebut, tapi ditemukan satu unit mesin Meja judi tembak Ikan dan satu unit mesin judi roullete, Kemudian Meja judi Tembak Ikan dan mesin roullete tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kecewa Suami Hobi Main Judi, Polwan di Mojokerto Bakar Suami Pasca Melahirkan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolresta Deli Serdang juga menghimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan masing-masing.

Baca Juga: Detik-detik Polwan Polres Mojokerto Tega Membakar Suaminya Briptu RDW dengan Disiram Bensin Cuma Gara-gara Gaji Ke-13 Tinggal Rp800 Ribu di ATM

Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, untuk segera ditindak lanjuti. (Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X