Untuk meredam massa yang emosi, Kepala Desa mendorong dan meminta TS pulang dari lokasi keributan.
"TS langsung pulang, tinggal Darman Purba serta supirnya. Saat itu warga sudah emosi akibat ulahnya memantik keributan di Desa Aek Tangga, massa langsung mengerubutinya," katanya.
Namun, Elias dan Mananti merangkul Darman Purba agar tidak terjadi pemukulan.
"Saat itu gelap, lampu mati. Kalau kami dilaporkan menganiaya saudara Darman. Kalau satu tangan saja memukul dia, di sana ada puluhan warga, saya yakini dia tidak akan selamat bahkan luka parah. Ini tidak ada satu lukapun, karena kami tidak ada tahu menahu pemukulan. Justru saya melindungi Dia dan mengamankan hingga Polsek datang ke lokasi," ucap Elias.
Senada dikatakan Mananti Pasaribu (58) warga yang dituakan hadir untuk memberikan semangat menyatakan tidak tahu menahu ada pemukulan.
"Saat itu malam dan lampu mati. Warga berkerumun, kalau memang ramai-ramai warga menganiaya, saya yakin Dia tidak akan selamat," ungkapnya.
Senada juga disampaikan Herman Sormin (41), Binsar Hasibuan yang hadir sebagai saksi menegaskan ratusan warga Aek Tangga siap jadi saksi.
"Ratusan warga akan siap jadi saksi, dan bila tidak terbukti, kami akan lapor balik saudara Darman atas membuat keributan di kampung kami," ucap mereka.
Seperti dikutip dari sejumlah berita media online, Darman Purba melayangkan laporan pengaduan ke Polres tanggal 05 Juni 2024 dengan no LP/B/112/VI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan Aek Tangga, RT 00, RW 00, Aek Tangga Garoga Kabupaten Tapanuli Utara.
Laporan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing.
Saat ini baik kasus laporan pengancaman menggunakan senjata api jenis Airsoft Gun telah menetapkan tersangka TS (ditahan) dan laporan dugaan penganiayaan terhadap Darman Purba masih proses penyelidikan. (AS)