Realitasonline.id - Medan | Sebanyak 7 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning diamankan Polda Sumut dari pelaku yang ingin memperdagangkannya. Polda Sumut juga menangkap 2 orang yag diduga akan membawa hewan dilindungi itu dari sebuah loket bus.
"Dari upaya menyelamatkan burung Kakak Tua Jambul Kuning tersebut, diamankan 2 orang yang membawanya ke loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu (12/6/2024) sore lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (14/6/2024).
Lanjut Hadi, awalnya petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya orang membawa satwa dilindungi jenis burung Kakak Tua Jambul Kuning.
Baca Juga: Studi Tiru Call Center 112 ke Kota Padang, Kadis Kominfo Padangsidimpuan ungkap Alasannya
Kemudian petugas di lapangan mendapati 2 pria naik sepeda motor membawa barang mencurigakan sehingga langsung diamankan.
“Atas dasar informasi, kita lakukan penyelidikan dan melihat 2 orang pria mencurigakan membawa kotak kerang besi dibungkus karung,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan ternyata karung tersebut berisi 7 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Medan, yang menyatakan Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi.
"Kedua pria berinisial FPT dan MD, warga Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu itu kemudian diamankan ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan bahwa Kakak Tua Jambul Kuning itu termasuk dalam jenis satwa dilindungi erdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018 dan KKak Tua Jambul Kuning dititipkan ke BKSDA Sumut. (TM)