PT BUMI dan PT Jui Shin Diduga Lakukan Kejahatan Tambang Ilegal di Beberapa Daerah Sumatera Utara

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 19:36 WIB
Lokasi bekas tambang pasir kuarsa di desa gambus laut batubara tanpa direklamasi pasca tambang. (Tim Realitas Online)
Lokasi bekas tambang pasir kuarsa di desa gambus laut batubara tanpa direklamasi pasca tambang. (Tim Realitas Online)

Realitasonline.id - Sumut | PT BUMI dilaporkan melakukan pertambangan ilegal pada sejumlah di daerah Sumatera Utara yang merugikan negara dengan harga jual Rp97 per ton ke PT Jui Shin Indonesia di luar biaya angkutan truk tronton.

Atas tindak pertambangan ilegal itu, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI telah dilaporkan ke lembaga penegak hukum Sumatera Utara, antara lain; Polda Sumut, disusul ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK. Sabtu (15/6/2024).

Lebih mendetil, kasusnya diindentifikasi diduga telah melakukan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan seluas 4 hektar milik Sunani di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara. 

Baca Juga: GELORAT! Ini Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023: Tiga Provinsi Teratas Penyalahgunaan Dana BOS Versi KPK

Di samping itu, Chang Jui Fang, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, diduga terlibat dalam operasi ilegal di mana PT BUMI melakukan eksplorasi dan pengakuan hasil tambang dengan menggunakan peralatan milik PT Jui Shin Indonesia. 

Kabarnya, hasil tambang dari PT BUMI selalu dikirim ke PT Jui Shin Indonesia, dan diduga tanpa izin resmi pemerintah.

Titik tambang tersebut disinyalir terpusat mengambil tanah kaolin pada 3 daerah, yaitu di Desa Suka Ramai, Kabupaten Batubara, dan  

Baca Juga: Oknum Wartawan Laporkan Penjaga Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan ke Kantor Polisi

Akibatnya, kerusakan lingkungan seperti banjir dan kematian tanaman, telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah.

Meskipun pada sebagian tempat telah dihentikan sementara yakni, pengerukan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan-Sumut,  

Hal itu tampak dari, kegiatan pertambangan mereka yang mencoba menyembunyikan alat berat ekscavator dari warga sejak tahun 2021.

Baca Juga: Lagi Musim Turbo? GORENG Mobil Bekas Mitsubishi Pajero Sport GLS 4x2 Sistem Injeksi Common Rail, Ini Harga dan Spesifikasinya

Seperti halnya kejahatan tambang yang dilakukan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, kegiatan ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan kerugian negara. 

Hal itu dibenarkan Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, bahwa daerah aliran sungai disana sudah dijebol sehingga air sungai tembus ke lokasi pertambangan.

"Akibat galian tersebut sehingga air pasang masuk ke perkebunan dan permukiman masyarakat. Sehingga tanaman masyarakat banyak yang mati, rumah-rumah kebanjiran," kata Zahar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X