KPU Klarifikasi Terkait Data Tidak Lengkap Balon Perseorangan Pilkada Tapsel

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 21:18 WIB
Kantor KPU Tapsel (Realitasonline.id/Dok)
Kantor KPU Tapsel (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memberikan klarifikasi terkait adanya data warga Tapsel untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapsel tahun 2024 dari jalur perseorangan yang masuk ke data base KPU Tapsel.

Klarifikasi disampaikan secara resmi oleh Komisioner KPU Tapsel melalui surat klarifikasi Nomor : 1145 / PL.02 / SD / 1203 /2 / 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, Minggu (23/6/2024).

Zulhajji menjelaskan, KPU Tapsel telah melaksanakan tahapan Pilkada untuk jalur perseorangan melalui verifikasi faktual ke satu, berdasarkan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga: Balon Bupati Tapsel Independen Diduga Catut Dukungan Warga, KPU : Data Tidak Lengkap Telah Ditarik

Serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Ketentuan Surat Dinas KPU Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 tentang verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi gaktual kesatu dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan.

" Dalam ketentuan verikasi faktual kesatu tersebut dilaksanakan dengan persiapan KPU Kabupaten/Kota menarik (melakukan generate) nama pendukung Paslon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui lembar kerja, " ujar Zulhajji.

Ia menambahkan, verifikasi faktual kesatu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menggunakan formulir model LK.Verfak.Pendukung.KWK.PPS, kemudian mencetak kembar kerja tersebut dan mendistribusikannya ke PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga: KPU PALAS: Paslon Jalur Independen Hilman - Maruli Masuk Tahap Verifikasi Administrasi dan Faktual di Pilkada Serentak 2024

" Terhadap adanya lembar lerja yang tidak lengkap isian atau pilihan pada hasil verifikasi, yaitu pernyataan 'Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon', berikut kami sampaikan, fitur generate (menarik data) data pendukung yang akan di verifikasi faktual muncul pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pada 21 Juni 2024

Kemudian, KPU Tapsel, menarik data tersebut pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 18.22 Wib, kemudian dilakukan pengunduhan lembar kerja verifikasi faktual kesatu per setiap Desa/Kelurahan lalu mencetak dokumen lembar kerja per pendukung dan per pasangan calon.

Setelah dokumen tersebut dicetak  kemudian Sekretariat KPU Tapsel anuli mendistribusikannya ke PPS melalui PPK dsn pada tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 Wib, ditemukan adanya form lembar kerja yang tidak lengkap yaitu pada pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung Bapaslon, seperti yang ditemukan di Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: 6 Tantangan dalam Hubungan bagi Wanita Independen, Salah Satunya Kesulitan Menemukan Keseimbangan

" Seketika itu juga KPU Kabupaten Tapsel, melakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari Silon dan melakukan generate kembali, lalu dilakukan pengunduhan dokumen lembar kerja tersebut, setelah itu baru muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan 'Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon', " terangnya.

Ia menambahkan, KPU Tapsel juga telah mencetak kembali dokumen kembar kerja yang sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532, kemudian pada tanggal 23 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X