Dokumen lembar kerja tersebut didistribusikan ke PPS melalui PPK, sehingga dapat dipastikan PPS dalam melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 dan Surat Dinas KPU Nomor : 959/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 15 Juni 2024 tentang verifikasi.
" Perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan serta jadwal verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024 sampai 4 Juli 2024 dan verifikasi faktual kesatu yang tidak lengkap pilihan hasil verifkasi bukti keterbukaan informasi terhadap proses pemenuhan syarat Paslon perseorangan, " imbuhnya. (RI)