Posko Kawal Hak Pilih Diluncurkan, Bawaslu Taput Tegaskan PKD Kawal Proses Coklit

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 23:59 WIB
Komisioner Bawaslu Taput saat zoom meeting dengan Panwascam dan PKD saat peluncuran kawal hak pilih  (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Komisioner Bawaslu Taput saat zoom meeting dengan Panwascam dan PKD saat peluncuran kawal hak pilih (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

Realitasonline.id - Taput | Saat ini tahapan Pemilukada serentak memasuki proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (Mutarlih).

Tahapan Coklit telah dimulai sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, dan rangkaiannya akan dikawal ketat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam kerangka itu, Bawaslu melaunching posko kawal hak pilih melalui Zoom Meeting bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kemarin Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Bawaslu Labura Gelar Apel Siaga, Kerahkan PKD Awasi Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

 

Peluncuran kawal hak pilih dibenarkan Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu, Kamis (27/6) seraya menyebutkan dihadiri via daring Komisioner, koordinator Sekretariat.

Kopman mengatakan pentingnya kawal hak pilih agar setiap masyarakat yang memenuhi syarat dapat terjaga hak pilihnya.

Hal itu menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI untuk mengawal hak pilih pada pemilihan serentak yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.

Baca Juga: Coklit Daftar Pemilih Bagian Penting Dalam Mensukseskan Pemilu

" Pemuktahiran data pemilih memiliki kerawanan yang perlu diminimalisir. Untuk itu penting bagi kita mengawal hak pilih masyarakat dengan membentuk posko kawal hak pilih secara serentak di seluruh sekretariat Panwaslu Kecamatan ” tegasnya.

Kopman berharap PKD melakukan pengawasan Coklit secara melekat dan melakukan tupoksinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila ada temuan dari PKD atau laporan dari masyarakat agar di tindaklanjuti ke Bawaslu.

"Kita akan menindaklanjuti dan membuat saran perbaikan ke KPU Tapanuli Utara," tukasnya.

Baca Juga: 800 Personil Pantarlih Padang Lawas Siap Coklit

Sementara itu, koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Parlin Tambunan mengharapkan setiap melakukan pengawasan coklit, PKD wajib menuangkan hasil pengawasannya ke laporan hasil pengawasan (LHP) dan tetap lakukan pengawasan secara melekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X