Realitasonline.id - Palas | Sebanyak 18.292 dukungan KTP sebagai persyaratan pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Padanglawas, Minggu malam (12/5/2024).
Kedatangan pasangan independen ini disambut komisioner KPU serta jajaran. Persyaratan perseorangan diserahkan pasangan Ilman Taufik Hasibuan - Maruli Sangap Soaduon. Usai diperiksa estafet, malam itu juga dinyatakan pasangan perseorangan diterima.
Baca Juga: KPU Pastikan Tidak Ada Calon Dari Jalur Independen Di-pilkada Paluta
"Ya tadi malam diterima, dan Kita periksa secara manual, persyaratan dukungan KTP ada 18.292 dari syarat yang telah ditetapkan 17.829," ungkap Ketua KPU, Indra Alamsyah, Senin (13/5).
Meski demikian, pihak paslon perseorangan ini masih harus mengupload persyaratan dukungan itu ke Silon KPU. Dan harus memenuhi dukungan yang tersebar di 17 Kecamatan, sesuai yang diajukan.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Abdya Jalur Independen tak Ada Peminat, Begini Kata KIP
"KPU memberi waktu hingga Tanggal 15 Mei 2024 (hingga Rabu), semuanya harus di Upload," jelas Indra.
Sementara Bakal calon bupati perseorangan, Ilman Taufik Hasibuan mengatakan berkas dukungan itu masih berproses mengupload ke Silon. Hingga waktu yang ditentukan, dukungan KTP itu akan selesai di Upload.
Baca Juga: Pilgub 2024 DKI Jakarta Ramai dengan Bakal Calon Gubernur Jalur Independen, KPU: 2 Sudah Konsultasi
"Sudah Kita serahkan tadi malam ke KPU, Alhamdulillah diterima. Inilah lagi proses Upload ke Silon," katanya. (SS)