Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, dengan tegas menyanggah klaim dirinya tak terlibat.
Dia menegaskan bahwa tidak mungkin baginya sebagai kepala desa untuk melanggar hukum.
Zaharuddin menantang untuk menunjukkan bukti kerjasama yang disebut-sebut untuk mengubah bekas galian tambang menjadi kolam ikan, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.
Menurutnya, proses reklamasi dan penimbunan kembali setelah tambang adalah persyaratan yang mutlak, itu harus dilakukan untuk izin operasi.
Dia juga menduga bahwa pihak lain mencoba mengalihkan isu, dengan menunjukkan bahwa bekas galian tambang di Desa Gambus Laut masih terbuka, menjadi potensi bahaya saat hujan, menyebabkan banjir dan kerusakan bagi pemukiman serta pertanian di sekitarnya.
Zaharuddin menyampaikan rasa terima kasih kepada media karena pemberitaan yang viral telah mendorong penutupan kembali galian yang telah terbuka ke sungai oleh pihak terkait.
Dia berharap semua pihak, khususnya aktivis lingkungan, akan mendesak otoritas yang berwenang untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab, memastikan reklamasi penimbunan pasca tambang dilakukan sepenuhnya dan efektif.
"Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa, berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerjasama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas galian tambang dibuat kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi (atau) penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan,” kata Kades Gambut.
“Sudah lah, jangan banyak kali alasan, suruh tunjukan buktinya surat perjanjian yang dimaksud mereka itu, saya jamin tidak ada. Reklamasi dan pasca tambang Itu kan syarat mutlak ketika mau mengajukan izin tambang, wajib dan harus melakukannya, reklamasi,” sambungnya.
“Saya duga mereka mau pengalihan isu. Faktanya sampai sekarang bekas galian mereka di Desa Gambus Laut tidak ada yang ditutup kembali, hanya menyisakan lubang besar mirip kolam, danau buatan dimana-mana.” Katanya lagi.
Terkini soal dugaan penambangan di luar kordinat dilakukan PT Jui Shin dan PT BUMI, menurut informasi berada di lahan milik Sunani, di Desa Gambus Laut, dan juga di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Batubara.
Selain itu, kabarnya perusahaan tersebut tidak sama sekali melakukan reklamasi pula sampai detik ini.(MH)