Nyalon Bupati dan Wabup Deli Serdang Harus Mundur dari ASN dan DPRD

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 16:49 WIB
Sosialisasi penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wabup Deli Serdang. (Realitasonline.id/zul)
Sosialisasi penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wabup Deli Serdang. (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024 di Gedung P3UD Deli Serdang Tanjung Morawa, Selasa (22/7/24).

Ketua KPU Deli Serdang Relis Yanthi Panjaitan mengatakan,
sosialisasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses tata cara teknis penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, November Tahun 2024.

"Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati 2024 dilaksanakan berdasarkan PKPU. Persiapan saat ini masih berjalan diantaranya coklit guna pemuktahiran data pemilih menjelang tahap pencalonan tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,"jelas Relis Yanthi Panjaitan.

Baca Juga: KPU Tapsel Selesaikan Coklit Pemilih Pilkada 2024, DP4 Sebanyak 217.146

Dihadapan komisioner KPU Ziaulhaq Siregar, tokoh masyarakat, ASN Pemkab Deli Serdang, Kasat Intel Polresta Deli Serdang Kompol Syarial Siregar, Kapolsek Tanjung Morawa, MUI, HMI, Pemuda Muhamadiyah dan undangan lainnya yang hadir, Relis berharap partisipasi aktif masyarakat pada Pilkada 2024 bisa lebih antusias dan meningkat lagi.

Sementara Komisioner KPU Deli Serdang, Huswatun Hasanah menuturkan untuk tahapan pada 25 hingga 31 Juli pencermatan hasil coklit.

"Pada Pilkada ada perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Pilleg dan Pilpres kemarin sebanyak 6.623 TPS. Sedang untuk Pilkada hanya 2.330 TPS. Kemungkinan ada penambahan TPS usai coklit. Sedangkan batas maksimal 600 pemilih per TPS,"jelasnya.

Baca Juga: Pastikan Monitoring Pemutakhiran Data Kabupaten/Kota Berlangsung Sesuai Regulasi, KPU Sumut: Progres Coklit 85 Persen

Seandainya ada penambahan pemilih TPS dari jumlah yang ditetapkan, harus ada alasan penambahan.  "Pemilih berdasarkan KTP sebagai pemilih,"sebut Komisioner KPU.

Serupa disampaikan Komisioner KPU Deli Serdang lainnya, Erdinata Sinuhaji bahwa tahapan persiapan perencanaan program kegiatan hingga pembentukan PPS KPPS berapa hari sebelum pemilihan.

"Persyaratan bagi bupati dan wakil Bupati akan diterima mengikuti kontestasi pemilukada. Diantaranya tidak merupakan aparatur sipil dan militer negara, bukan anggota legislatif,"ungkapnya.

Baca Juga: Coklit akan Berakhir, Ketua KPU Taput Harapkan Seluruh Masyarakat Terakomodir di Pilkada 2024

Sementara Komisioner KPU Ziaulhaq Siregar menyampaikan proses pendaftaran calon ada jalur independen, tapi tidak ada yang mendaftar.

"Kini dibuka jalur pendaftaran calon partai politik minimal memiliki 10 kursi di DPRD untuk satu orang calon bupati dan wakil bupati. Yang dipakai untuk perolehan kursi hasil dari Pileg Tahun 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Deli Serdang harus punya SK pengunduran diri dari ASN atau TNI dan Polri bila masih aktif," ujar Ziaulhaq Siregar.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X