Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menyelesaikan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih Pilkada Tahun 2024, sebelum batas waktu berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar melalui Komisioner KPU Tapsel, selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yassir Husein Pardede, di Sekretariat KPU Tapsel Desa Situmba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Selasa (23/7/2024).
Yassir menyebutkan dari hasil Coklit tersebut, jumlah pemilih yang terdata pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Tapsel sebanyak 217.146 orang.
" Patut kita syukuri, di minggu ketiga ini tepatnya tanggal 20 Juli 2024 atau empat hari sebelum berakhirnya pendataan coklit, kami sudah menyelesaikan coklit hingga 100 persen, " ungkapnya.
Selain jumlah pemilih pada DP4, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 15 Kecamatan yang terdiri atas 248 Desa dan Kelurahan, ada sebanyak 644 TPS reguler. Meskipun pada minggu ketiga Pantarlih sudah menuntaskan coklit, baik itu coklit manual dan e-coklit, pihaknya tetap melakukan pencermatan pada sisa waktu 4 hari ini.
" Pencermatan yang dilakukan ini, untuk memastikan betul apakah sesuai dengan data elemain yang ada di daftar pemilih.Kemudian ada enam lagi tahapan pemutakhiran data pemilih, yakni tahapan penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih yang disediakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPU, " bebernya.
Baca Juga: Coklit akan Berakhir, Ketua KPU Taput Harapkan Seluruh Masyarakat Terakomodir di Pilkada 2024
Kemudian juga katanya, dari hasil DP4 yang diberikan Kemendagri dan sudah disinkronisasikan oleh KPU RI, akan menjadi bahan Coklit Pantarlih di lapangan dan setelah pemutakhitan data pemilih melalui Coklit, akan melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
" Setelah DPS, ada proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) dan kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan terakhir penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), " katanya.
Menurutnya, tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini, merupakan tahapan yang sangat panjang. Dari 8 bulan proses Pilkada ini, hampir di tiga per empat ada pada penyusunan daftar pemilih.
Baca Juga: Ketua KPU Sumut Harapkan Coklit Seluruh Kabupaten/Kota Selesai Tepat Waktu 100 Persen
" Jadi, dari awal sampai nanti menuju hari pemungutan suara pun proses daftar pemilih ini masih berlanjut, apalagi nanti menuju hari-H ada yang pindah memilih, ada yang pindah domisili, " ungkapnya. (RI)