Sebanyak 25.059 TPS Dibutuhkan KPU Sumut Untuk Pilkada Serentak 2024 di Sumut, Robby: Setiap TPS Maksimal 600 Pemilih

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:00 WIB
 Kordinator Devisi SDM dan Litbang KPU Sumut Ribby Effendy Hutagalung (Realitasonline.id/Dok)
Kordinator Devisi SDM dan Litbang KPU Sumut Ribby Effendy Hutagalung (Realitasonline.id/Dok)


Realitasonline.id - Medan | Diperkirakan sebanyak 25.059 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan dibutuhkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Sumatera Utara, untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Nopember 2024.

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, baru-baru ini menyebutkan, jumlah TPS tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih, pada saat Pilkada khususnya di Sumatera Utara. 

Sebelumnya, kata Robby, KPU Sumut melakukan pemetaan terhadap TPS Pilkada 2024, terkait dengan jumlah dan lokasi. Pemetaan ini merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS pada Pilkada 2024. Estimasi awal ini untuk mengetahui jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih.

Baca Juga: Tidak Terima Hasil Hitungan Suara di TPS, Ratusan Warga Desa Harang Julu Demo Bawaslu Tuntut Hitung Ulang

“Berbeda pada Pemilu 2024 kemarin, karena berdasarkan data pemilih saat itu (Pemilu 2024-red), KPU Provinsi Sumut menetapkan 45.875 TPS tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, serta 5.417 desa dan 693 kelurahan. Kemudian, setiap TPS hanya 300 pemilih,” sebutnya.

KPU Provinsi Sumut juga menetapkan 10.853.940 daftar pemilih (DPT) yang terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan. “Jadi, pemetaan ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal pada pesta demokrasi tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam melakukan pemetaan TPS tersebut, pihaknya akan melibatkan panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang baru dilantik. “Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit),” sebut dia.

Baca Juga: Bawaslu Paluta Diminta Usut Tuntas Aktor Pelanggaran Pemilu di TPS 001 Pijorkoling

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, jumlah TPS di Sumut sebanyak 25.059 unit, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah 616 TPS, Kabupaten Tapanuli Utara 638 TPS, Kabupaten Tapanuli Selatan 664 TPS, Kabupaten Nias 337 TPS, Kabupaten Langkat 1.642 TPS, Kabupaten Karo 671 TPS, Kabupaten Deli Serdang 2.730 TPS, Kabupaten Simalungun 2.003 TPS.

Kabupaten Asahan 1.373 TPS, Kabupaten Labuhanbatu 696 TPS, Kabupaten Dairi 535 TPS, Kabupaten Toba 448 TPS, Kabupaten Mandailing Natal 794 TPS, Kabupaten Nias Selatan 682 TPS, Kabupaten Pakpak Bharat 105 TPS, Kabupaten Humbang Hasundutan 351 TPS, Kabupaten Samosir 342 TPS, Kabupaten Serdang Bedagai 1.284 TPS, Kabupaten Baru Bara 788 TPS.

Baca Juga: KPU Paluta Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Pijorkoling

Kabupaten Padang Lawas Utara 565 TPS, Kabupaten Padang Lawas 488 TPS, Kabupaten Labuhanbatu Selatan 614 TPS, Kabupaten Labuhanbatu Utara 748 TPS, Kabupaten Nias Utara 285 TPS, Kabupaten Nias Barat 191 TPS, Kota Medan 3.318 TPS, Kota Pematangsiantar 411 TPS, Kota Sibolga 137 TPS, Kota Tanjungbalai 314 TPS, Kota Binjai 394 TPS, Kota Tebing Tinggi 268 TPS, Kota Padangsidimpuan 369 TPS, Kota Gunungsitoli 258 TPS.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X