Realitasonline - Sumut | Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen keterangan ahli waris, Rospita Mangiring diterbitkan Kelurahan Jatinegara Binjai Utara. Darnel Berwalt sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya hadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Tata Usaha Medan.
Sidang perkara ini kembali dipimpin, Ketua Majelis, Darma Setia Budianson Purba, didampingi Hakim Anggota, Fajar Sidiq Arfah dan Maria Pingkan Telew, di Ruang Sidang Utama PTUN Medan, Rabu (7/8/2024).
Tampak sidang diawali dengan para penggugat menyerah bukti-bukti surat tertulis maupun video, serta menghadirkan 5 orang saksi beserta identitas pengenalnya kepada ketua majelis sidang.
Selanjutnya, pihak penggugat menghadirkan, Tumpak Mangasin Tampubolon (78), Agness BS Saragih (75), Lince Hutabarat (61), Siti Nurjanah (27), dan Lamo Virgo Simorangkir (28).
Sidang terkesan sedikit tidak tenang adanya cekcok dengan pihak pengacara Tergugat Intervensi, Rospita Mangiring.
Djonggi selaku kuasa hukum Darnel Berwalt sempat meributkan di dalam sidang pengacara tergugat intervensi, Rospita Mengiring yang dilihatnya sedang berbisik-bisik (koordinasi) dalam sidang dengan Staff Bidang Hukum Pemko Binjai, Rismala Saputri selaku pihak tergugat Kelurahan Jatinegara Binjai Utara.
"Ini mafia-mafia yang bermain," ketusnya di dalam sidang.
Selanjutnya, pihak dari saksi Tumpak Mangasin Tampubolon (78) diminta keterangan penguat, terkait posisi status Rospita Mangiring yang diperkarakan. Tumpak sempat menjawab pertanyaan di depan majelis sidang ketika ditanyakan kuasa hukum Darnel Berwalt bahwa Rospita Mangiring bukan anak dari Dinar Siahaan.
"Apakah Rospita Mangiring anak kandung dari rahimnya Dinar Siahaan," tanya kuasa hukum penggugat."
"Bukan," jawab Tumpak Tampubolon.
Namun sidang tampak kurang kondusif dikarenakan pihak tergugat intervensi sering menanyakan kepada saksi dinilai kuasa hukum penggugat tidak pada pertanyaan inti yang mengarah kepada status ahli waris Rospita Mangiring.